Ahli Pidana di Sidang Roy Suryo: Hakim Bukan Sekadar Corong Undang-Undang
Heriani AM September 10, 2026 04:09 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Ahli hukum pidana Didit Wijayanto menyebut hakim tidak seharusnya hanya menjadi “corong undang-undang” ketika memutus suatu perkara.

Menurutnya, hakim memiliki kewenangan untuk menemukan hukum dan mempertimbangkan rasa keadilan dalam setiap putusan.

Pernyataan tersebut disampaikan Didit saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Dalam keterangannya, ia menjelaskan konsep rechtsvinding atau penemuan hukum yang dapat dilakukan hakim ketika aturan yang ada tidak jelas, tidak lengkap, atau terdapat kekosongan hukum.

Didit juga menekankan pentingnya hati nurani hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk ketika memeriksa perkara terkait penangkapan, penahanan, maupun penggeledahan yang dinilai tidak sah.

Baca juga: Langkah Denny Indrayana dkk usai Tutup Sayembara Ijazah SMA Gibran, Desak Pemilihan Ulang Wapres

a berharap hakim yang menangani praperadilan Roy Suryo dapat mengambil keputusan dengan mempertimbangkan aspek keadilan.

“Saya harapkan di sini hakim bukan sekadar corong undang-undang. Ya. Itu ada istilahnya yaitu la bouche de la loi, ya. Hakim bisa menemukan hukum, rechtsvinding, ya kan,” ujar Didit.

Menurut Didit, hakim juga diharapkan menggunakan hati nuraninya dalam mengambil keputusan.

Didit kemudian menyinggung posisi hakim yang menurutnya memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara.

“Karena dia juga yang memutus penangkapan, penahanan, penggeledahan yang tidak sah. Ya, harusnya dia, hakim ini bisa mengabulkan,” ujar Didit.

Dia berharap hakim yang menangani perkara tersebut dapat mengambil keputusan dengan mempertimbangkan hati nurani.

Didit kemudian mengibaratkan hakim sebagai wakil Tuhan ketika menjalankan tugasnya di persidangan.

“Karena saya tadi juga sempat katakan, kalau yang namanya hakim di persidangan dia wakil Tuhan,” ujar Didit.

Dia menjelaskan alasan penggunaan sebutan 'Yang Mulia' kepada hakim.

“Kan kalau kita ngetik surat, ‘Yang terhormat Ketua Mahkamah Agung’, tapi kalau kepada hakim, kita sebut ‘Yang Mulia’ karena dia membawa predikat dia wakil Tuhan,” katanya.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Sidangnya Digabung dengan Dokter Tifa

Praperadilan Roy Suryo

Sebagai informasi, dalam praperadilan jilid 5 ini, Roy Suryo menggugat ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan dirinya yang dinyatakan tidak sah pada putusan praperadilan sebelumnya.

Pihak Kemenkeu disertakan dalam gugatan kali ini sesuai instruksi hakim pada persidangan terdahulu agar tuntutan ganti rugi tersebut memiliki pihak yang berwenang sebagai eksekutor anggaran.

Seret Kemenkeu Soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Setelah permohonan Praperadilan Jilid 4 baru saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo menegaskan perlawanan hukumnya belum usai.

Roy Suryo mengumumkan pihaknya telah mendaftarkan permohonan Praperadilan Jilid 5 yang dijadwalkan akan mulai disidangkan pada pekan depan.

“Jangan lupa, kami tetap mengajukan praperadilan yang kelima dan itu nanti akan mulai disidangkan pada tanggal 31 Agustus tahun 2026 minggu depan. Jadi sudah ada jadwalnya keluar,” tegas Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, usai persidangan, Rabu (26/8/2026).

Roy Suryo menjelaskan Praperadilan Jilid 5 ini diajukan sebagai tindak lanjut dari permohonan ganti rugi sebelumnya yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dianggap kurang pihak.

“Topiknya apa? Tentu ini sebenarnya tidak bisa disalahkan karena itu akibat dari putusan hakim ini juga yang hakim mengatakan waktu itu ada konsekuensi ada hak ganti rugi yang bisa kita mohonkan,” ujar Roy.

Ia menambahkan dalam gugatan terbaru ini, pihaknya telah melengkapi kekurangan tersebut sesuai petunjuk hakim.

“Dan kami mohonkan di praperadilan ketiga ternyata kita drakulasikan kurang pihak. Nah, kurang pihak kita tambahin pihak,” ucap Roy.

Roy menegaskan langkahnya terus mengajukan praperadilan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memberikan edukasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat luas.

“Saya rela menjadi garda depan untuk kemudian melaksanakan apa yang namanya praperadilan ini. Karena ini akan menjadi contoh… untuk dimanfaatkan oleh masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap langkah ini bisa memutus rantai kriminalisasi.

“Jadi jangan sampai kemudian masyarakat menjadi takut, masyarakat menjadi terzalimi, masyarakat menjadi terkriminalisasi. Maka kenapa saya tetap mengatakan kita harus berupaya betul,” tambah mantan Menpora tersebut.

Baca juga: Ade Darmawan Tantang Roy Suryo Buktikan Ijazah Jokowi Palsu di Pengadilan

Latar Belakang Perkara

Rencana pengajuan Praperadilan Jilid 5 ini merupakan upaya Roy Suryo untuk memperbaiki materi gugatan ganti rugi yang sebelumnya kandas di Praperadilan Jilid 3 pada awal Agustus 2026.

Kala itu, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima (NO) dengan alasan kurangnya pihak termohon.

Hakim berpendapat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seharusnya turut disertakan dalam gugatan sebagai pihak yang berwenang mengeksekusi pembayaran ganti rugi dari kas negara.

Dalam permohonan ganti rugi tersebut, Roy Suryomenuntut ganti rugi total sebesar Rp 206 juta, terdiri dari Rp 106 juta materiil dan Rp 100 juta immateriil, menyusul putusan praperadilan pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya adalah tidak sah.

Roy Suryo telah berkomitmen jika uang ganti rugi tersebut dikabulkan, seluruhnya akan disumbangkan ke panti asuhan sebagai bentuk perlawanan moral terhadap abuse of power. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.