TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat panitia khusus (pansus) membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (9/9/2026) kemarin.
Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Perusda) Air Minum Tirta Makmur.
Rapat digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo dan dihadiri Pimpinan serta Anggota Panitia Khusus I dan Panitia Khusus II DPRD Sukoharjo.
Selain itu, rapat turut dihadiri Asisten Sekretaris Daerah (Sekda), Perumda Air Minum Tirta Makmur, serta sejumlah perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sukoharjo, Jaka Wuryanto, mengatakan pembahasan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi yang telah diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah terhadap kedua raperda tersebut.
Menurutnya, hasil fasilitasi gubernur menjadi salah satu bahan penting dalam penyempurnaan materi raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani
“Pembahasan ini untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah. Jadi, masukan dan catatan yang diberikan akan kami bahas bersama untuk menyempurnakan raperda sebelum ditetapkan,” kata Jaka, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah terkait agar materi yang nantinya masuk dalam peraturan daerah dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, pembahasan berkaitan dengan pengaturan penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Sukoharjo.
Sementara untuk Raperda tentang Perusda Air Minum Tirta Makmur, pembahasan turut melibatkan jajaran Perumda Air Minum Tirta Makmur dan perangkat daerah terkait.
Jaka mengatakan pembahasan tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek administrasi dan hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kami ingin regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar bisa dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap catatan dari hasil fasilitasi perlu dicermati dan disesuaikan dalam pembahasan,” ujarnya.
Rapat pansus tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan kedua raperda sebelum proses penetapan lebih lanjut.
DPRD Sukoharjo bersama Pemkab Sukoharjo akan melakukan penyempurnaan terhadap materi raperda berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.
Pembahasan juga dilakukan untuk memastikan substansi kedua raperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, setelah seluruh catatan dan masukan ditindaklanjuti, kedua raperda diharapkan dapat melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)