Badan Legislasi Daerah DPD RI Soroti Sembilan Persoalan Pembentukan Perda
Ryan Nong September 10, 2026 06:19 PM

 


Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

 


POS-KUPANG.COM, KUPANG- Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti sejumlah persoalan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda), mulai dari disharmonisasi regulasi hingga belum optimalnya partisipasi publik.

 


Hal tersebut disampaikan Pimpinan BULD DPD RI, Agita Nurfianti, S.Psi, dalam kegiatan Uji Publik Hasil Pemantauan BULD DPD RI terkait permasalahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung di Aula Gedung Universitas Citra Bangsa, Kamis (10/9/2026).

 


Agita mengatakan, kegiatan uji publik tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga daerah, yakni Kota Kupang, Makassar, dan Medan.

 

Baca juga: Anggota DPD RI Angelo Wake Kako dan Pemerintah di NTT Dialog Bahas Pengembangan Ternak


Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan DPD RI sebagaimana diatur dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

 


"DPD mempunyai wewenang dan tugas untuk memberikan masukan kepada daerah dalam rangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah," ujar Agita.

 


Ia menjelaskan, DPD RI memiliki peran untuk memperkuat agar peraturan pemerintah daerah dapat sejalan dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Sebaliknya, regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat juga harus mampu mengakomodasi kepentingan dan karakteristik daerah.

 


Sepanjang masa sidang satu hingga masa sidang lima tahun 2025-2026, BULD DPD RI telah melaksanakan serangkaian rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), konsultasi publik, hingga kunjungan kerja.

 


Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya investor, pemerintah daerah, DPRD, Kantor Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta pihak terkait lainnya.

 


"Hasil rangkaian kegiatan tersebut kami himpun menjadi kajian awal terhadap pembentukan peraturan daerah," katanya.

 


Secara filosofis, lanjut Agita, kajian tersebut menegaskan bahwa Perda tidak sekadar menjadi produk administratif, tetapi merupakan instrumen hukum untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat, mendukung pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan daerah.

 


Karena itu, pembentukan Perda harus memenuhi empat prinsip utama, yakni tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi, dan tertib pelaksanaan.

 


Berdasarkan kajian awal tersebut, BULD DPD RI mengidentifikasi sembilan isu prioritas yang perlu dikonfirmasi dan diperdalam melalui uji publik.

 


Pertama, disharmonisasi dan tumpang tindih regulasi pusat dan daerah. Kedua, keterbatasan jumlah, kapasitas, dan pemerataan tenaga perancang peraturan perundang-undangan.

 


Ketiga, kualitas naskah akademik dan partisipasi publik yang belum optimal. Keempat, keterbatasan ruang fiskal daerah.

Kelima, tumpang tindih mekanisme harmonisasi, evaluasi, dan klarifikasi. Keenam, tingginya jumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diluncurkan.

 


Ketujuh, adanya pergeseran pengaturan dari Perda ke Peraturan Kepala Daerah. Kedelapan, belum optimalnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi DPD RI.

 


Sementara isu kesembilan adalah belum terakomodasinya tipologi dan karakteristik daerah dalam pembentukan Perda.

Agita menilai pelaksanaan uji publik di NTT menjadi penting karena provinsi ini memiliki karakteristik geografis kepulauan yang luas, keragaman sosial dan budaya, serta tantangan pembangunan antardaerah yang berbeda.

 


"Kondisi ini juga memerlukan kebijakan dan regulasi yang kontekstual, adaptif, dan tidak semata-mata menyeragamkan pendekatan dari pusat," jelasnya.

 


Melalui forum tersebut, BULD DPD RI ingin menguji sekaligus mengonfirmasi apakah berbagai persoalan yang telah teridentifikasi secara nasional juga terjadi di NTT.

 


Selain itu, BULD ingin memperoleh gambaran mengenai kondisi penyusunan Perda, ketersediaan tenaga perancang, kualitas naskah akademik, pelaksanaan partisipasi publik, mekanisme harmonisasi, jumlah Ranperda yang diluncurkan, serta berbagai hambatan dalam pelaksanaan Perda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 


"Kami berharap forum ini dapat menghasilkan masukan yang konkret untuk menyempurnakan kajian awal BULD DPD RI dan menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah," katanya.

 


Ia menegaskan, pembentukan Perda ke depan diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan target legislasi, tetapi mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dapat dilaksanakan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 


"Pada akhirnya pembentukan Perda diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan target legislasi, namun juga mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas dan harmonis, dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutup Agita.

 


Sementara itu, Ir. Abraham Liyanto selaku tuan rumah kegiatan tersebut mengatakan, terdapat keterbatasan komunikasi antara pemerintah daerah dengan DPD RI.

 


“Inilah kita keterbatasan komunikasi sehingga mereka (Pemda) tidak memanfaatkan DPD, selalu memanfaatkan DPR aja,” ujar Abraham.

 


Abraham menjelaskan, DPD RI merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan DPR RI. Karena memiliki ranah kerja yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah, DPD dinilai dapat menjadi salah satu jembatan bagi daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan kepada pemerintah pusat.

 


Abraham mencontohkan, persoalan yang disampaikan oleh pemerintah daerah melalui forum tersebut dapat diteruskan kepada kementerian terkait sehingga kebutuhan daerah dapat memperoleh respons langsung dari pemerintah pusat.

 


“DPD itu punya kewenangan yang sama dengan daerah. Tinggal persoalan-persoalan tadi yang mereka diskusikan. Kalau memang perlu, saya maksudkan untuk menghadirkan menteri,” katanya.

 


Abraham menegaskan, keberadaan DPD seharusnya dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.

 


“DPD memiliki fungsi untuk memperjuangkan kepentingan daerah, terutama terhadap persoalan yang berkaitan dengan kewenangan DPD. Karena kami ranahnya daerah, jadi undang-undang tertentu yang ranahnya kami, DPD siap,” ujarnya.

 


Abraham juga menyampaikan bahwa dirinya berupaya untuk lebih aktif menjemput aspirasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat maupun pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting agar keberadaan DPD benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.

 


“Kita harapkan agar forum yang melibatkan DPD RI, DPR RI, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat menjadi ruang komunikasi yang lebih efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan di daerah,” ucapnya.

 


Untuk diketahui, adapun anggota DPD RI yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Agita Nurfianti, S.Psi dari Provinsi Jawa Barat selaku Pimpinan BULD RI dan anggota-anggotanya yaitu Fahira Idris, S.E., M.H. dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Dr. H. Muhdi, S.H., M.Hum dari Jawa Tengah, Kondang Kusumaning Ayu dari Jawa Timur, Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn. dari Banten dan Ir. Abraham Liyanto dari Nusa Tenggara Timur.

 


Sementara mitra kerja BULD yg Hadir secara virtual yaitu Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ditjen. Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI, yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Victor Stanny Hamonangan, S.H.,M.Hum.

 


Direktorat Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ditjen. Otonomi Daerah Kemendagri, yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Bapak Estu Suhuarso, S.H. (mey)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.