TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengungkap momen Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membahas tambahan kuota haji Indonesia dengan Perdana Menteri sekaligus Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman (MBS), pada Oktober 2023.
Dito yang mendampingi Jokowi dalam kunjungan ke Arab Saudi mengatakan pembahasan haji berlangsung pada agenda terakhir. Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dan diwakili Menteri Luar Negeri.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan tambahan 20.000 kuota haji untuk musim haji 2024.
Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).
"Itu (kuota tambahan 20.000) kalau tidak salah diumumkan sehari setelah pertemuan. Tapi kan ada rapat lanjutannya. Karena saat itu kalau tidak salah Menteri Agama tidak ada, itu diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri," kata Dito.
Dito mengatakan Jokowi kemudian menyampaikan tambahan kuota tersebut melalui kanal YouTube Sekretariat Negara.
Baca juga: Eks Pejabat Kemenag Sebut 105 Kuota Haji untuk Komisi VIII DPR, Nama Ini Disebut
Jaksa lalu memutar video pengumuman Jokowi. Dalam video itu, Jokowi menyebut antrean haji Indonesia sangat panjang, bahkan ada calon jemaah yang harus menunggu hingga 47 tahun.
"Dan Alhamdulillah ditanggapi sangat positif, dan kurang dari 12 jam komitmen tambahan kuota haji langsung diberikan. Paling tidak 20 ribu untuk tahun depan," kata Jokowi.
Jaksa kemudian memastikan keterangan tersebut kepada Dito.
"Bapak Presiden mengumumkan secara terbuka bahwa Indonesia mendapatkan kuota tambahan 20.000," kata jaksa.
"Betul," jawab Dito.
Dalam persidangan, belum terungkap alasan Yaqut tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Yaqut sebelumnya mengatakan dirinya tidak dilibatkan dalam proses penerimaan tambahan kuota.
Sementara itu, Dito pada Januari 2026 mengatakan pihak yang ikut dalam kunjungan biasanya ditentukan tuan rumah berdasarkan agenda yang dibahas. Menurutnya, kemungkinan saat itu tidak ada keterkaitan langsung dengan pembahasan haji dan Kementerian Agama. Namun, Dito mengaku tidak mengetahui pasti alasan Yaqut tidak ikut.
Usai persidangan, Dito berharap kesaksiannya membantu proses pembuktian.
Ia juga mengatakan kini dapat menjelaskan secara terbuka pemeriksaan dirinya di KPK serta alasan mendampingi Jokowi ke Arab Saudi.
"Jadi clear lah, maksud dan tujuan waktu saya diperiksa KPK dan kenapa saya ikut mendampingi Bapak Presiden (Jokowi) ke Arab Saudi. Jadi semoga ini bisa membantu dari proses persidangan dan pembuktian," ujarnya.
Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta Jokowi dihadirkan sebagai saksi.
Ia menilai keterangan Dito belum menjelaskan apakah tambahan 20.000 kuota haji itu hanya untuk jemaah reguler atau juga haji khusus.
Menurut Wa Ode, Jokowi merupakan pihak yang paling mengetahui soal tambahan kuota tersebut sehingga perlu dimintai keterangan di persidangan.
"Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden. Maka, melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil (Jokowi) melalui Penuntut Umum," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Sita Rp1 Triliun dan 166 Ribu Dolar AS Terkait Kasus Hutan PT PSMI, Ini Penampakan Uangnya
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500 terkait pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024.
Jaksa mendakwa Yaqut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk terkait jemaah tanpa masa tunggu dan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme.
Jaksa juga mendakwa adanya fee percepatan serta pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis.
Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar, berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK RI terkait penyelenggaraan haji 2023-2024.
Perkara masih bergulir di pengadilan. Dakwaan jaksa dan keterangan para pihak masih harus dibuktikan dalam persidangan.