Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan mantan Komisaris PT Sempurna Global Pertama (SGP) berinisial HT mengenai proses proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero).

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa HT sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.

"Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses-proses dalam digitalisasi SPBU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

PT SGP merupakan perusahaan yang terkait dengan pengadaan sistem pemantauan volume bahan bakar minyak atau automatic tank gauge (ATG) dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa pihak PT SGP untuk mendalami pembelian ATG dalam proyek digitalisasi SPBU.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka pada Selasa (4/8), yakni mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019 Dian Rachmawan, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020 Weriza, serta Elvizar.

Elvizar merupakan mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

KPK menduga Dian mengarahkan Weriza untuk menunjuk PT SGP sebagai penyedia ATG dalam proyek digitalisasi SPBU.

Sementara itu, dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC), Elvizar diduga melakukan pengondisian agar PT PCS ditunjuk sebagai penyedia.

KPK menyebut dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp322,18 miliar.

Kerugian tersebut terdiri atas sekitar Rp193,75 miliar terkait pengadaan ATG dan sekitar Rp128,42 miliar terkait pengadaan EDC.

KPK mulai menyidik dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024.