Jakarta (ANTARA) - Tiga korporasi divonis membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar usai terbukti terlibat melakukan korupsi terkait perkara dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) pada 2019-2023.

Ketiga korporasi dimaksud meliputi PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI) serta PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

"Menyatakan para terdakwa korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Suwandi saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Hakim Ketua menyebutkan penjatuhan hukuman denda itu disertai dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar oleh terpidana, maka dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.

Jika terpidana korporasi tidak membayar denda dalam tenggang waktu tersebut, maka harta benda terpidana korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Hakim Ketua menyatakan ketiganya telah menikmati aliran dana dari kasus itu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp364,22 miliar.

Dengan demikian, ketiga korporasi dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total besaran kerugian negara yang ditimbulkan korporasi.

Secara perinci, PT TGI dikenakan pidana tambahan sebesar Rp23,09 miliar; PT THI Rp263,91 miliar; serta PT TSI Rp77,22 miliar.

Adapun, Majelis Hakim menetapkan ketentuan pembayaran uang pengganti tersebut sama dengan aturan pidana pokok pembayaran denda.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa korporasi divonis bersalah sesuai dengan Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis majelis hakim cenderung sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya, khususnya terkait pidana denda.

Namun demikian terkait uang pengganti, terdapat sedikit perbedaan di mana PT THI dan PT TSI pada awalnya dituntut untuk membayar masing-masing Rp261,52 miliar serta Rp75,29 miliar. Sementara pidana tambahan untuk PT TGI tetap sama dengan tuntutan.