Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama antarperusahaan dalam penyediaan jasa perawatan jalan pengangkutan batu bara terkait perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK melalui pemeriksaan Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia berinisial RIC sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka korporasi.
"Saksi hadir dan didalami oleh penyidik terkait kerja sama dengan PT BKS (Bara Kumala Sakti) dan PT ABP (Alamjaya Barapratama) dalam penyediaan jasa perawatan jalan hauling," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain mengenai jasa perawatan jalan pengangkutan batu bara, Budi mengatakan penyidik mendalami kerja sama perusahaan-perusahaan tersebut terkait konsultasi manajemen.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.





