POSBELITUNG.CO -- Identitas tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi tata kelola kawasan hutan di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung terungkap.
Saat diamankan, tiga tersangka hanya tertunduk dan diam saat digiring menuju mobil tahanan, Kamis (10/9/2026) sore.
Mengenakan baju tahanan berwarna merah, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
Ketiganya yakni:
Tersangka F, pihak yang menerima suap atau uang dari pihak swasta untuk membantu melegalkan pengelolaan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Tersangka IS, Kepala Desa Penagan yang diduga membuat dokumen manipulatif untuk menyatakan bahwa pengelolaan kawasan hutan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Tersangka AC, pihak swasta (pengusaha) yang memberikan suap untuk melegalkan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin.
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi.
Baca juga: Dokter Hewan Alfan Mehan Ditembak KKB Papua, 3 ASN Gugur saat Salurkan Bantuan, Ini Kronologinya
"Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap penyidikan tata kelola perkebunan di kawasan hutan di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Penyidikan ini sudah dilakukan sejak pertengahan Mei, dan hari ini kita menetapkan tiga tersangka," kata Herya Sakti Saad.
Ketiga tersangka ini dijelaskan Kajari memiliki peran masing-masing, terutama dalam melancarkan aksi tindak pidana korupsi tata kelola kawasan hutan di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
"Tersangka F, selaku pihak yang menerima suap atau uang dari pihak swasta untuk membantu melegalkan pengelolaan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Tersangka IS, selaku Kepala Desa Penagan yang diduga membuat dokumen manipulatif untuk menyatakan bahwa pengelolaan kawasan hutan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
"Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak perbuatan melawan hukum yang melibatkan pihak F dan IS. Tersangka AC, selaku pihak swasta (pengusaha) yang memberikan suap untuk melegalkan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial AC yang menguasai kawasan hutan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit. Diduga telah menghasilkan keuntungan ilegal atau kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp10,3 miliar dalam kurun waktu antara tahun 2022 hingga 2025.
Kejari Bangka berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus penyerobotan dan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal ini guna menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bangka.
Modus Operandi 3 Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka memastikan telah mengantongi bukti kuat terkait korupsi tata kelola kawasan hutan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit seluas 81 hektare di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad mengungkapkan penyidik telah menemukan berbagai alat bukti yang sah untuk menjerat tersangka, Kamis (10/9/2026).
Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, hasil perhitungan audit kerugian keuangan negara, serta sejumlah dokumen pendukung hingga tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik sudah menemukan atau memiliki alat bukti, baik keterangan saksi, kemudian juga ada keterangan dari ahli, kemudian juga hasil perhitungan audit kerugian keuangan negara, serta beberapa dokumen yang menyatakan bahwa areal perkebunan yang dikelola oleh tersangka ini berada dalam kawasan hutan," terang Herya.
Baca juga: Siasat Licik Rendi Tewaskan Rani dan Ayuhana Kakak Beradik 5 Tahun Lalu, Nginap di Rumah Kosong
Lebih lanjut, Herya membeberkan modus operandi yang digunakan oleh pihak swasta tersebut.
Tersangka diduga sengaja menguasai kawasan hutan tanpa izin untuk dibangun perkebunan kelapa sawit.
Modus operandi ini juga disertai upaya suap kepada pihak penyelenggara negara agar aktivitas ilegal tersebut dapat berjalan mulus tanpa hambatan maupun sanksi hukum.
Dengan memberikan suap, tersangka merasa aman dan tenang dalam mengelola serta menikmati hasil panen dari kebun kelapa sawit ilegal.
"Modus operandinya adalah pihak swasta ini mengelola kawasan hutan, dengan membangun perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Kemudian, untuk menghindari adanya tindakan ataupun sanksi terkait pelanggaran kawasan hutan, dia melakukan suap kepada pihak penyelenggara negara, sehingga dia dengan aman, dengan tenang mengelola kawasan hutan itu dan menerima manfaat dari hasil kebun kelapa sawit yang dia kelola selama ini," ucapnya.
Berdasarkan data penyidikan, total luas kawasan hutan negara yang disulap menjadi kebun sawit tanpa izin di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka mencapai 81 hektare.
Peran 3 Tersangka Terungkap
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyidikan tata kelola kawasan hutan di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka hanya tertunduk dan diam ketika menuju mobil tahanan, Kamis (10/9/2026) sore.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bangka, Herya Sakti Saad mengungkapkan penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi.
"Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap penyidikan tata kelola perkebunan di kawasan hutan di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Penyidikan ini sudah dilakukan sejak pertengahan Mei dan hari ini kita menetapkan tiga tersangka," kata Herya Sakti Saad.
Baca juga: Kronologi Hilangnya Kakak Adik 5 Tahun Lalu, Sempat Curigai Pacar Korban, Motif Pelaku Terkuak
Ketiga tersangka ini dijelaskan Kajari memiliki peran masing-masing, terutama dalam melancarkan aksi tindak pidana korupsi tata kelola kawasan hutan di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
"Tersangka F, selaku pihak yang menerima suap atau uang dari pihak swasta untuk membantu melegalkan pengelolaan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Tersangka IS, selaku Kepala Desa Penagan yang diduga membuat dokumen manipulatif untuk menyatakan bahwa pengelolaan kawasan hutan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
"Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak perbuatan melawan hukum yang melibatkan pihak F dan IS. Tersangka AC, pihak swasta (pengusaha) yang memberikan suap untuk melegalkan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial AC yang menguasai kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit diduga telah menghasilkan keuntungan ilegal atau kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp10,3 Miliar dalam kurun waktu antara tahun 2022-2025.
Kejari Bangka berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus penyerobotan dan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal ini guna menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bangka.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kejari Bangka menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi tata kelola kawasan hutan Desa Penagan yang menjerat tiga orang tersangka.
Ancaman hukuman berat menanti para tersangka yakni di atas 20 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad dalam keterangannya menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, serta Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/9/2026) sore.
"Pastinya kalau 603, 604, maksimal di atas 20 tahun maksimalnya. Nah, itu nanti yang akan kita lihat dari sisi pembuktian di persidangan," tegas Herya.
Lebih lanjut, Kajari membeberkan kondisi kesehatan serta penahanan ketiga tersangka yang berinisial F, S, dan AC.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua dari tiga tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.
Baca juga: Sosok Rani dan Ayuhana Kakak Adik, Hilang 5 Tahun Lalu Ternyata Dihabisi Pacar, Pelaku Ikut Yasinan
Sementara satu tersangka lainnya berinisial AC tidak ditahan di rutan karena pertimbangan medis yang serius dan kondisi tersangka yang sakit.
"Untuk tiga tersangka ini, dua itu dalam keadaan sehat atas nama inisial F dan IS. Sedangkan untuk inisial AC posisinya dia mempunyai riwayat penyakit jantung, umur sudah 64 tahun. Jadi untuk bersangkutan tadi melakukan penahanan kota. Untuk yang dua kami tahan di rutan," ucapnya.
Pihak Kejari Bangka berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini sampai persidangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp10,3 miliar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Posbelitung.co/Bangkapos.com/Adi Saputra)