Mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Cilacap, Hamzah Syafroedin, mengaku menerima uang Rp50 juta untuk operasional pengukuran dan pengecekan lapangan terkait lahan Carui.
Hal tersebut disampaikan Hamzah saat menjadi saksi dalam sidang koneksitas kasus dugaan korupsi jual beli lahan milik BUMD Kabupaten Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Perkara tersebut menjerat mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dan tiga terdakwa lainnya.
Hamzah menyebut uang Rp50 juta tersebut bukan merupakan biaya resmi, melainkan bantuan operasional untuk kegiatan pengukuran lahan.
"Saya jujur Pak. Saya terima untuk operasional pengukuran lapangan, Pak. Sudah saya terima. Dan itu untuk di lapangan, kroscek di lapangan. Hampir satu mingguan lebih, Pak," katanya.
Ia menjelaskan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan selama melakukan pengukuran dan pengecekan lapangan selama lebih dari sepekan.
Dalam persidangan, Hamzah mengakui uang tersebut tidak memiliki dasar aturan resmi.
Hamzah kemudian mengembalikan uang Rp50 juta tersebut kepada penyidik setelah perkara mulai disidik oleh kejaksaan.
Ia mengaku mengembalikan uang itu karena merasa tidak nyaman setelah mengetahui proses pembelian lahan ternyata telah berjalan sebelum dirinya mengetahui keseluruhan proses.
"Karena saya terima uang itu harapannya memang proses-proses di sebelumnya belum terjadi, Pak. Prosesnya berjalan normal. Ini di sidang ini saya baru tahu, oh ternyata ini udah jalan dulu baru, saya kesannya kayak ngejar layangan pedot Pak, gitu lho," ungkapnya.
Selain mengenai uang operasional, Hamzah juga ditanya terkait studi kelayakan lahan yang ditawarkan dalam proses tersebut.
Hamzah menyebut studi kelayakan pertama yang diketahuinya mencakup lahan seluas 300 hektare, sama dengan luas lahan yang ditawarkan pada tahap awal.