Guru Non-ASN di Metro Datangi DPR RI, Ngadu Data Dapodik 29 Tenaga Pendidik Dihapus
Noval Andriansyah September 10, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Metro - Perwakilan Forum Komunikasi Guru Non-ASN Kota Metro mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/9/2026).

Baca juga: Nasib 29 Pendidik Metro Terancam, Data Dapodik Dihapus Sepihak, Kini Ngadu ke DPR RI

Perwakilan guru, Anna Zelvia, mengadukan penghapusan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik 29 guru dan tenaga pendidik non-ASN sekolah negeri secara sepihak oleh Dinas Pendidikan Kota Metro. 

Pengaduan diterima langsung oleh pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI dalam forum audiensi resmi.

Langkah ini diambil karena penonaktifan data sejak Januari hingga Februari 2026 tersebut menghentikan sumber penghasilan serta menutup akses para guru untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui aduan ini, para tenaga pendidik mendesak DPR RI mengintervensi Pemerintah Kota Metro agar segera memulihkan status keaktifan Dapodik mereka.

Penonaktifan sepihak ini berdampak langsung pada terputusnya sumber penghasilan utama serta mengancam keberlanjutan masa depan pengabdian para tenaga pendidik tersebut.

Langkah hukum dan politik ke tingkat pusat ditempuh guna memperjuangkan pemulihan status keaktifan mengajar serta hak-hak kepegawaian yang dinilai terabaikan.

Pengaduan tersebut sekaligus menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai perlindungan transisi pendaftaran pendidik.

Kehadiran Anna di Senayan membawa pertaruhan besar bagi keberlangsungan hidup 29 pendidik beserta keluarga yang bergantung pada profesi tersebut.

Padahal, seluruh guru terdampak telah mengabdi jauh sebelum 31 Desember 2024, bahkan sebagian besar di antaranya telah mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta Sertifikat Pendidik (Serdik).

Pemerintah Kota Metro berdalih langkah ini diambil demi mematuhi larangan penggajian guru honorer menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta implementasi penataan pegawai ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023.

Namun, Anna menegaskan adanya indikasi diskriminasi dan kebijakan yang tidak proporsional di lapangan.

"Kebijakan ini sangat janggal dan tebang pilih. Mengapa hanya 29 guru ini yang dinonaktifkan dan dihapus dari Dapodik, sementara puluhan guru non-ASN lainnya di jenjang TK, SD, hingga SMP di Kota Metro masih dibiarkan aktif mengajar? Ini jelas bentuk diskriminasi," tegas Anna Zelvia, Kamis (10/9/2026).

Akibat penonaktifan Dapodik tersebut, jejak rekam pengabdian bertahun-tahun para guru terancam terhapus dari Sistem SDM Kemendikdasmen. Hal ini secara otomatis menutup akses mereka untuk mengikuti seleksi penataan PPPK maupun formasi ASN di masa mendatang.

Sempat Audiensi

Sebelum melangkah ke Senayan, para guru telah menempuh berbagai cara di tingkat daerah. Mereka menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan, DPRD Kota Metro, hingga meminta perlindungan hukum ke Kepolisian dan Ombudsman. Namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah mengetuk semua pintu di daerah, dari Dinas Pendidikan hingga DPRD, tetapi tidak ada solusi nyata. Kami bahkan merasa diabaikan karena Wali Kota sendiri terkesan enggan menemui dan mendengarkan jeritan hati kami secara langsung," tambah Anna.

Kebijakan Pemkot Metro ini juga dinilai bertentangan dengan arahan pusat. Berdasarkan SE Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 tetap diperbolehkan mengajar dan dijamin hak-haknya selama proses transisi penataan ASN berjalan.

Merespons aduan tersebut, Komisi X DPR RI mendorong beberapa langkah tegas. DPR meminta fraksi di pusat dan daerah melakukan pengawasan ketat, termasuk mengirimkan surat teguran resmi atau memanggil Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro atas dugaan maladministrasi.

Selain itu, Komisi X DPR RI mendesak Dinas Pendidikan Kota Metro untuk segera memulihkan (re-activate) data Dapodik 29 guru dan tendik non-ASN tersebut agar status keaktifan serta masa kerja mereka tidak terputus.

Langkah ini diiringi dorongan percepatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI serta penerusan aspirasi langsung ke Ditjen GTK Kemendikdasmen.

Kini, para guru menggantungkan harapan pada intervensi pemerintah pusat agar dapat kembali menjalankan tugas mengajar di sekolah.

"Dengan dipulihkannya data Dapodik, 29 pendidik di Kota Metro ini berharap bisa kembali melangkahkan kaki ke ruang-ruang kelas untuk melanjutkan tugas mulia mendidik generasi penerus bangsa," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.