Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2022, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: 62 Meter Kabel Tower BTS Dipotong, PT Telkom Infra Rugi Rp15 Juta
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menghadirkan sejumlah saksi untuk menggali keterangan terkait mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Perkara tersebut menjerat mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Utara, Ahmad Alamsyah. Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai Rp2,9 miliar.
Sejumlah saksi yang dihadirkan di antaranya Wansori, yang menjabat Ketua DPRD Lampung Utara pada 2022, serta Rizki dari bagian umum, Reza dari bagian keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, dan Agus yang mewakili unsur media.
JPU Kejati Lampung, Sri Aprilinda, mengatakan para saksi diperiksa terkait mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban penambahan anggaran sebesar Rp4,3 miliar.
"Kami cecar para saksi terkait pertanggungjawaban masalah keuangan dan pengelolaan anggarannya di Sekwan DPRD Lampura," kata Sri saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (10/9/2026).
Menurut Sri, pemeriksaan juga berkaitan dengan proses awal penambahan anggaran Rp4,3 miliar, mulai dari pertanggungjawaban hingga penggunaannya.
Ia menjelaskan, penambahan anggaran tersebut melibatkan proses rapat yang dihadiri BPKAD, Sekwan, hingga seluruh anggota DPRD Lampung Utara saat itu.
Dalam persidangan, terdakwa Faruk sempat mempertanyakan keterlibatan Wansori dalam perkara tersebut.
Wansori, yang merupakan Ketua DPRD Lampung Utara pada 2022, dengan tegas membantah tuduhan yang mengarah kepadanya.
Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Utara itu mengatakan tuduhan yang disampaikan terdakwa Faruk, mantan Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, merupakan informasi yang tidak benar.
"Semua itu enggak benar. Saya berikan informasi di persidangan sesuai BAP saja," kata Wansori seusai persidangan.
Terkait tuduhan menerima uang, Wansori menyebut hal tersebut merupakan tuduhan sepihak.
"Namanya tuduhan, mereka ngarang karena kepepet, ya sah-sah saja," ujar Wakil Ketua DPRD Lampung Utara itu.
"Perkara ini kan kita bicara bukti, bukan sekadar bicara," katanya.
Sementara itu, tim penasihat hukum mantan Sekwan Ahmad Alamsyah, Slamet Haryadi bersama Aldo Perdana, Ruly Antoni, dan Imron Suhada, menilai JPU terlalu menitikberatkan status kliennya sebagai Pengguna Anggaran (PA) tanpa menunjukkan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara pribadi.
Slamet menegaskan, kewenangan administratif seorang PA tidak serta-merta dapat disamakan dengan perbuatan pidana personal.
"Sampai hari ini kami melihat jaksa hanya ingin mengejar status Pak Alamsyah sebagai PA. Padahal PA itu soal prosedur dan wewenang yang tidak selalu melekat dengan perbuatan jahat," kata Slamet.
Menurut Slamet, dari keterangan para saksi yang telah dihadirkan, belum ada yang menerangkan bahwa kliennya menerima uang, meminta uang, atau berniat merugikan keuangan negara.
Slamet juga mendesak agar persidangan menghadirkan saksi dari pihak perbankan untuk menjelaskan alur transaksi keuangan daerah.
"Kami ingin ada saksi perbankan yang bisa menerangkan proses OTP hingga peralihan otorisasi rekening," ujarnya.
Ia menilai mekanisme pengelolaan uang negara dan kas daerah perlu diperjelas, termasuk pihak yang diduga melakukan tindakan di luar kewenangannya.
"Maka harus diperjelas siapa yang sebenarnya berbuat dan melampaui kewenangan," kata Slamet.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)