Pekerja Ring 1 PLTU Tanjung Awar-Awar Sambat ke DPRD Tuban, Persoalkan Kontrak dan Upah
Januar September 10, 2026 11:14 PM

 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Belasan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Ring 1 PLTU Tanjung Awar-Awar wadul ke DPRD Kabupaten Tuban, Kamis (10/9/2026).

Mereka mengadukan permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta persoalan upah yang dinilai tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Tuban.

13 orang ini, diketahui sebelumnya bekerja untuk PT Sucondo yang merupakan vendor di PLN Nusantara Power (NP) Unit Pembangkitan (UP) Tanjung Awar-Awar, namun karena masa kerjasama sudah habis, vendor kemudian diganti dengan PT Surveyor Indonesia.

Dalam masa peralihan tersebut, PT Surveyor Indonesia, tidak melanjutkan kontrak 13 pekerja lokal yang sebelumnya bekerja dengan PT Sucondo.

Baca juga: Tergiur Upah Rp10 Juta, Pria Asal Bali Diamankan Polisi di Sidoarjo, Selundupkan Benih Lobster

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengatakan dalam hearing ini belum menemukan solusi karena General Manager (GM) PT Surveyor Indonesia yang diundang tidak hadir dan hanya diwakili perwakilan perusahaan yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

"Belum ada titik temu. Kami mengundang GM PT Surveyor Indonesia agar hadir langsung, namun yang datang bukan pihak yang memiliki kewenangan," ujarnya.

Ia menambahkan jika, Komisi II akan terus mengawal persoalan tersebut agar seluruh 13 pekerja lokal dapat kembali bekerja.

Karena dari pertemuan harini, masih belum ada titik temu, pertemuan kedua akan dijadwalkan pada 16 September mendatang apabila hingga saat itu belum ditemukan solusinya.

“Jika seminggu belum ditemukan solusinya maka kita akan agendakan hearing lagi,” imbuhnya 

Sementara itu, perwakilan pekerja, Firdaus, menyebut tuntutan pekerja tetap sama, yakni seluruh 13 pekerja kembali dipekerjakan dengan status PKWT dan menerima upah sebagaimana sebelumnya.

Firdaus menceritakan jika perusahaan menawarkan upah harian sebesar Rp130 ribu. Namun, nilai tersebut dinilai jauh lebih rendah dibanding pendapatan yang selama ini diterima pekerja.

"Kalau dihitung, pendapatan hanya sekitar Rp2,6 juta. Sebelumnya kami menerima sekitar Rp3,6 juta di luar lembur, bahkan bisa mencapai Rp5,2 juta per bulan," katanya.

Untuk saat ini, para pekerja masih menunggu tindak lanjut DPRD Tuban. Namun apabila hingga pemanggilan berikutnya belum ada penyelesaian, aksi unjuk rasa akan kembali digelar.

"Kalau tidak ada titik temu, kemungkinan aksi kembali selalu ada. Tetapi kami tetap berharap persoalan ini bisa selesai melalui mediasi," imbuhnya.

Di tempat yang sama, perwakilan PT Surveyor Indonesia, Muhamad Rizal Sarluf, menyatakan perusahaan masih melakukan koordinasi dengan manajemen pusat terkait tuntutan pekerja.

Ia juga membantah istilah 13 pekerja tersebut telah dirumahkan atau di PHK karena hingga kini belum terikat kontrak kerja dengan PT Surveyor Indonesia.

"Kami belum mengontrak mereka. Jadi istilah di rumahkan atau PHK belum tepat," jelasnya.

Menurutnya, perusahaan sebelumnya telah menawarkan kontrak kerja, namun belum tercapai kesepakatan dengan para pekerja.

Terkait skema upah yang menjadi tuntutan pekerja, Rizal mengatakan kebijakan tersebut diambil karena PT Surveyor Indonesia baru mulai beroperasi sejak 1 September 2026 sehingga masih menyesuaikan kebutuhan operasional bongkar muat batu bara.

“Saat ini masih menyesuaikan kebutuhan operasional,” pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.