Pencuri Kabel Tower BTS di Lampung Tengah Ditangkap Saat Masih Memotong di Atas Tower
Wawan Akuba September 10, 2026 11:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM--Aksi pencurian kabel tower BTS di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, berakhir sebelum pelaku sempat membawa kabur hasil curiannya.

ADS (26), warga Kampung Kecubung, Kecamatan Terbanggi Besar, diamankan polisi saat masih berada di atas tower BTS GNS077 milik PT Telkom Infra.

Ia diduga memanjat tower pada Selasa (8/9/2026) dini hari untuk mengambil kabel power Remote Radio Unit (RRU).

Baca juga: Guru MAN 3 Nganjuk Meninggal Usai Cekcok dengan Siswa, Sekolah Beri Klarifikasi

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Bayu Z. Ogara mengatakan, petugas menemukan ADS tengah memotong kabel menggunakan alat potong.

"Pelaku diamankan saat sedang melakukan aksinya dengan memanjat tower dan memotong kabel power RRU menggunakan alat potong," ujar Bayu, Kamis (10/9/2026).

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, mengamankan ADS sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari tower tersebut, sebanyak 62 meter kabel power RRU telah dipotong. Namun, kabel yang sudah dilepas itu belum sempat dibawa meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, PT Telkom Infra diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang dari lokasi kejadian. Di antaranya satu unit sepeda motor, alat potong, sejumlah perkakas, serta kabel RRU yang telah terlepas dari tower.

ADS kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek Way Pengubuan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan ADS dalam aksi pencurian kabel tower lainnya di wilayah tersebut.

Bayu mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ADS hanya menyasar Tower BTS GNS077 atau berkaitan dengan kasus serupa di lokasi lain.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Bayu. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.