TRIBUNGORONTALO.COM--Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar rokok elektrik atau vape dilarang secara total di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Usulan tersebut disampaikan sebagai salah satu opsi untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika dan zat berbahaya.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat menyampaikan usulan itu dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Pemegang Saham RANS Protes di BSD, Datang Bawa Undangan tapi Tak Bisa Ikut RUPSLB Offline
Menurut Aldrin, BNN menemukan sejumlah kasus peredaran narkotika dan zat berbahaya dalam berbagai bentuk sepanjang 2026.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl).
Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
Pada Juli 2026, BNN mengungkap 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid di Gresik, Jawa Timur. Sebulan kemudian, petugas mengungkap 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamina cair di Kepulauan Riau.
BNN menilai peredaran narkotika dalam bentuk cair menjadi perhatian karena berpotensi disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” kata Aldrin.
Ia mengatakan dampak peredaran zat tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi.
Menurut Aldrin, negara juga berpotensi menghadapi beban tambahan jika persoalan tersebut tidak diantisipasi, mulai dari biaya rehabilitasi penyalahguna, pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga pemulihan kesehatan masyarakat.
BNN Belum Ambil Keputusan Final
Meski mengusulkan pelarangan total, BNN menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final.
Pembahasan mengenai tata kelola peredaran rokok elektrik masih dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.
BNN masih menunggu kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan ditetapkan.
Menurut BNN, kebijakan tersebut harus memiliki landasan bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian BNN sebelumnya adalah pengungkapan 800 kilogram ketamin HCl di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan modus penyelundupan zat adiktif dengan memanfaatkan perangkat vape.
Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan memeriksa kapal Fuchangxing I dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung ketamin HCl.
Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan serta status hukum barang bukti tersebut.
Pengembangan kasus juga mengarah pada kapal MV Ashley yang diamankan pada 25 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Vape Juga Digugat ke MK
Di tengah pembahasan kebijakan pelarangan vape, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut meminta agar produksi, impor, peredaran, hingga penggunaan rokok elektronik dilarang secara total di Indonesia.
Permohonan pengujian materiil itu didaftarkan dengan nomor perkara 335/PUU-XXIV/2026.
Pemohon menilai regulasi yang berlaku saat ini belum memadai untuk melindungi hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat serta mencegah penyalahgunaan zat berbahaya.
Dalam permohonannya, pemohon turut menyoroti temuan BNN mengenai dugaan penggunaan vape sebagai medium peredaran narkotika dan zat psikoaktif baru.
Pemohon juga mempersoalkan karakteristik vape yang menghasilkan aerosol dari pemanasan cairan. Menurut mereka, kandungan liquid tidak dapat diketahui masyarakat hanya dengan melihat produk tersebut.
Selain itu, pemohon menyoroti promosi vape di media digital yang dinilai dapat menjangkau anak-anak di bawah umur.
Pemohon menilai berbagai instrumen pengawasan yang berlaku, seperti peringatan kesehatan, pembatasan usia pembeli, dan pembatasan tempat penjualan, belum cukup untuk menangkal risiko penyalahgunaan liquid vape.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan terhadap produksi, pemasukan ke wilayah Indonesia, peredaran, dan penggunaan rokok elektronik.