Minta Pusat Berikan Kewenangan Tentukan Penerima Bantuan, Ini Alasan Lurah Karang Balik Tarakan
Cornel Dimas Satrio September 10, 2026 11:48 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Langkah proaktif diambil Kelurahan Karang Balik, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dalam menyikapi gejolak penyaluran bantuan pangan beras bagi sekitar 500 Kepala Keluarga (KK).

Lurah Karang Balik, Bulkani, secara tegas meminta pemerintah pusat agar memberikan diskresi atau kewenangan kepada Lurah dan Ketua RT untuk menentukan daftar warga penerima bantuan.

Langkah ini dinilai krusial guna melindungi para Ketua RT dari sasaran amukan dan prasangka miring warga akibat ketidaksesuaian data desil dari pusat.

Bulkani mengungkapkan, keresahan timbul saat banyak warga miskin protes karena namanya mendadak hilang dari daftar penerima, sementara warga yang tergolong mampu justru terdata.

Dalam skema penyaluran, pihak kelurahan dan RT murni hanya bertugas membagikan beras dari Bulog tanpa memiliki wewenang mengubah data utama.

"Saya itu biasa patroli tiap malam berdekatan dengan beberapa Ketua RT. Karena RT juga saya pikirkan untuk jaga depo. Kemudian saya mendengar isu di masyarakat bahwa penerima sekarang ini kayaknya banyak perubahan. Artinya desil itu tidak dinamis, naik dan turun," ujar Bulkani kepada TribunKaltara.com, Kamis (10/9/2026).

Baca juga: Lurah Karang Balik Tarakan Ungkap Duduk Perkara Carut-Marut Bantuan Beras dan Data Desil Berantakan

Siasat Redam Gejolak

Guna mengantisipasi tudingan bahwa pihak kelurahan atau RT "bermain" dalam pembagian beras 30 kg alokasi tiga bulan tersebut, Kelurahan Karang Balik menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) bersama BPS, Dinas Sosial, dan Bulog.

"Muskel ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada warga yang menyalahkan Ketua RT atau menyalahkan orang Kelurahan. Karena Ketua RT dan Kelurahan murni kami itu hanya membantu untuk menyalurkan banpan ini," tegas Bulkani.

Berdasarkan petunjuk teknis, pihak kelurahan akhirnya membedah data bersama para Ketua RT dan mengalihkan bantuan dari warga mampu kepada warga yang benar-benar membutuhkan melalui mekanisme penerima pengganti. Hingga Kamis (10/9/2026), sudah ada lebih dari 50 warga miskin, lansia, hingga penyandang disabilitas yang diselamatkan haknya melalui skema ini.

Desak Pusat Berikan Kewenangan

Meski skema pengganti bisa menjadi solusi sementara, Bulkani menilai akar masalahnya ada pada pendataan pusat yang tidak menyentuh realitas lapangan. Ia mendesak pemerintah pusat agar memercayakan penentuan data warga penerima bantuan kepada aparatur tingkat bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari.

"Harapan kami kalau bisa, ya kan, harapan khusus harapan saya sebagai Lurah, harapan seluruh Ketua RT, mohon lah kami Lurah dan Ketua RT itu dikasih kewenangan untuk menentukan pengganti. Karena kami yang tahu di lapangan. Kami yang tahu warga yang membutuhkan," tekan Bulkani.

Ia menambahkan, pemberian kewenangan ini sangat penting agar bantuan beras tepat sasaran sekaligus meredakan beban psikologis para Ketua RT di lapangan.

"Terutama Ketua RT tidak lagi kewalahan melayani warga. Kasihan Ketua RT kami ini. Berjuang bukan main untuk warganya," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.