Partai Ummat dan Koalisi Gugat Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Sebut Lukai Hati Anak Bangsa
Acos Abdul Qodir September 11, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat bersama koalisi masyarakat sipil mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9/2026).

Permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, khususnya dokumen pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Ummat, Ansufri Sambo, mengatakan partainya memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai peserta pemilu.

"Kami dari Partai Ummat bersama-sama mengajukan masalah karena legal standing kami, kedudukan kami jelas, pertama sebagai peserta pemilu," kata Sambo dalam jumpa pers di MK, Kamis.

Persoalkan Surat Kesetaraan Pendidikan

Sambo mempersoalkan surat keterangan kesetaraan pendidikan SMA yang dikaitkan dengan Gibran.

Menurut dia, dokumen tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

"Ini orang dengan surat keterangan yang tidak jelas bisa-bisanya disahkan setara SMA, ini sangat melukai hati anak bangsa yang cacat, apalagi sampai kuliah," tutur Sambo.

Baca juga: Sayembara Ijazah SMA Gibran Sepi Peminat, Denny Indrayana Kini Ajukan PHPU Pilpres 2024 ke MK

Minta MK Pertimbangkan Tenggat PHPU

Untuk PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, PMK Nomor 1 Tahun 2024 mengatur permohonan diajukan paling lama tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu.

Permohonan yang diajukan pada September 2026 itu telah melewati tenggat tersebut. Sambo meminta MK tetap mempertimbangkannya karena pihaknya mengaku baru memperoleh bukti yang digunakan sebagai dasar perkara.

"Kami berharap Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi untuk menegakkan konstitusi yang benar. Gunakan hati nurani," kata Sambo.

"Jangan gunakan keadilan administratif. Tapi gunakanlah keadilan substansi," lanjutnya.

Pemohon Sebut Terobosan Konstitusional

Permohonan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengakui adanya batas waktu pengajuan PHPU. Namun, ia menyebut langkah tersebut sebagai terobosan hukum dan konstitusional.

"Saya ingin mengatakan ini sebagai legal breakthrough atau constitutional breakthrough ya. Jadi terobosan konstitusional atau terobosan hukum," ujar Refly.

Refly berpendapat syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden secara formal harus dibuktikan dengan ijazah fisik sekurang-kurangnya tingkat SMA.

Menurut dia, surat penyetaraan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) hanya menyetarakan tingkat pendidikan, bukan memberikan ijazah atau diploma fisik.

Atas dasar tafsir tersebut, Refly menilai surat penyetaraan itu tidak memenuhi syarat formal.

"Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang. Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur salah satunya adalah berijazah SLTA, sekurang-kurangnya SLTA," pungkasnya.

Baca juga: Roy Suryo Siap Datang Sidang Pokok Perkara Ijazah Jokowi 17 September, Tegaskan Pelapor Wajib Datang

Pokok Permohonan

Dalam petitum yang dibacakan Refly selaku kuasa hukum, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Para pemohon meminta MK:

  1. Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu harus dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden.
  2. Menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari Pemilu 2024.
  3. Membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.
  4. Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
  5. Memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih pengganti wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden, paling lama 60 hari setelah putusan dibacakan.

Permohonan tersebut masih dalam tahap awal penanganan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.