Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) untuk memvisualisasikan peraturan perundang-undangan agar informasi hukum lebih mudah dipahami masyarakat.
Pemanfaatan teknologi tersebut dibahas dalam kegiatan Visualisasi Peraturan Perundang-undangan dengan Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (artificial intelligence/AI) dalam Mendukung Layanan Literasi Hukum di Mamuju, Kamis.
"Pemanfaatan teknologi harus tetap disertai ketelitian dalam memastikan substansi hukum yang disampaikan kepada masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim.
Kegiatan yang digelar secara hibrida tersebut diikuti tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sulbar dan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta menghadirkan narasumber dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Menurut Saefur, perkembangan teknologi membuka ruang bagi pengelola JDIH untuk mengembangkan cara penyajian informasi hukum.
Peraturan perundang-undangan yang selama ini banyak disajikan dalam bentuk teks, kata dia, dapat diolah menjadi informasi visual sehingga pesan hukum lebih mudah diterima masyarakat.
Saefur mengatakan AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam mengolah dan menyajikan substansi hukum, tetapi penggunaannya tetap memerlukan pemeriksaan untuk memastikan ketepatan informasi.
"Kami berharap pengembangan literasi hukum berbasis teknologi dapat membantu masyarakat memperoleh informasi hukum secara lebih mudah tanpa mengurangi ketepatan informasi yang menjadi dasar layanan JDIH," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Machyudhie mengatakan AI dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas literasi hukum melalui penyajian informasi peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana, menarik, dan mudah dipahami.
Ia menekankan hasil yang dihasilkan AI tidak dapat langsung digunakan tanpa koreksi. AI berfungsi sebagai alat bantu dalam mengolah substansi pasal demi pasal, sedangkan ketepatan informasi tetap menjadi tanggung jawab pengelola JDIH.
Peneliti Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Hilmi Ardani Nasution turut memaparkan pemanfaatan AI dalam visualisasi peraturan perundang-undangan.
Menurut Hilmi, teknologi tersebut dapat membantu mengolah, memetakan, menyederhanakan, dan menyajikan informasi hukum secara lebih efisien dengan tetap memperhatikan pemeriksaan dan pengendalian mutu.
"Melalui pemanfaatan AI yang disertai pemeriksaan substansi, pengelolaan informasi hukum diharapkan semakin komunikatif dan mampu menjangkau masyarakat dengan cara yang lebih sesuai dengan perkembangan teknologi," katanya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Mamuju serta diikuti sebagian peserta secara daring melalui Zoom.





