TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Keluarga korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengaku hanya mendapat tawaran uang Rp1 juta saat upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Tawaran tersebut muncul dalam proses mediasi yang dilakukan sebelum keluarga korban memilih membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Dalam mediasi itu, sejumlah pihak, termasuk tokoh agama dan keluarga kedua belah pihak, disebut sempat dilibatkan.
Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak di Tapalang, Anak Guru Agama Terduga Pelaku Sudah Diperiksa Polisi
Baca juga: Kaki Seribu Masuk Menu MBG, SPPG Lariang Pasangkayu Disetop Sementara
Salah satu kesepakatan yang dibahas adalah rencana menikahkan korban dengan terduga pelaku.
Namun, kesepakatan tersebut tidak berlanjut karena tidak ada tindak lanjut dari pihak keluarga terduga pelaku.
Dalam pertemuan berikutnya, keluarga korban disebut hanya mendapat tawaran uang sebesar Rp1 juta.
Keluarga korban keberatan dengan tawaran tersebut dan kemudian memilih melaporkan kasus itu ke Polresta Mamuju.
Laporan tersebut dibuat pada Rabu (26/8/2026) dan tercatat dengan Nomor: LP/B/286/VIII/SPKT/RESTA/SULBAR.
Korban diketahui berusia 17 tahun, sementara terduga pelaku berinisial F.
Korban disebut merupakan adik kelas terduga pelaku.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di salah satu ruangan di lingkungan sekolah di Kecamatan Tapalang Barat.
Terduga Pelaku Sudah Diperiksa
Setelah laporan masuk, kasus tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
F telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Mamuju pada Jumat (11/9/2026).
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan penyidik kini tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Tinggal gelar perkara," kata Herman saat ditemui di ruang kerjanya di Polresta Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Jumat (11/9/2026).
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan serius, transparan, dan profesional serta tetap memberikan perlindungan kepada korban.
Selain dugaan persetubuhan, keluarga korban sebelumnya juga menyebut adanya dugaan perekaman video terkait peristiwa tersebut serta dugaan penyebaran video kepada pihak lain.
Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh aparat kepolisian.
Hingga Jumat (11/9/2026), penyidik telah memeriksa terduga pelaku. Selanjutnya, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan perkembangan penanganan kasus tersebut.(*)