Suami Pulang 6 Bulan Sekali, Bu Guru SD Selingkuhi Kepsek, Tepergok Hubungan Intim di Sofa Sekolah
Murhan September 11, 2026 02:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kedekatan seorang kepala sekolah dan guru perempuan di sebuah SD di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah telah lama dicurigai warga.

Akhirnya berujung pada terbongkarnya dugaan hubungan terlarang.

Perhatian warga dan komite sekolah awalnya tertuju pada kebiasaan keduanya yang kerap berada di sekolah setelah kegiatan belajar mengajar selesai.

Keduanya disebut sering terlihat berduaan di dalam lingkungan sekolah. Kondisi semakin mengundang tanda tanya ketika ruangan yang mereka tempati kerap dalam keadaan tertutup.

Kecurigaan itu bahkan disebut telah berlangsung cukup lama.

Tokoh masyarakat Desa Langkap, Saim (46), mengatakan dugaan tersebut bukan hanya terjadi sekali.

Baca juga: Viral Video Keributan di SPBU Seradang Tabalong Kalsel, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Menurutnya, warga mendapati pola keduanya berada di sekolah pada waktu-waktu tertentu.

"Itu dilakukan bukan hanya sekali. Bahkan sudah menjadi rutinitas setiap hari Rabu dan Sabtu," ujar Saim, dikutip dari Tribunnews, Rabu (9/9/2026).

Kecurigaan warga semakin kuat setelah sejumlah guru, siswa hingga wali murid disebut pernah mendapati kepala sekolah dan guru tersebut berduaan di sekolah di luar jam belajar.

Namun, saat ditegur, keduanya disebut membantah atau mengelak dari dugaan tersebut.

CCTV Rp200 Ribu Jadi Kunci

Karena kecurigaan terus berkembang, komite sekolah bersama warga kemudian berupaya mencari bukti.

Pada akhir Juli 2026, mereka memasang kamera CCTV portabel di ruang guru.

Kamera tersebut disebut hanya berharga sekitar Rp200 ribu. Perangkat itu diselipkan di celah atap yang rusak agar tidak mudah diketahui orang yang berada di dalam ruangan.

Dari rekaman kamera tersebut, warga mengaku mendapatkan bukti yang memperkuat dugaan adanya tindakan asusila yang dilakukan kepala sekolah dan guru perempuan tersebut.

Salah satu rekaman kemudian beredar di media sosial hingga menjadi viral.

Sementara itu, rekaman lainnya masih disimpan karena dinilai mengandung materi yang lebih sensitif.

Terbongkarnya rekaman tersebut membuat persoalan yang sebelumnya hanya menjadi kecurigaan warga akhirnya mendapat perhatian pemerintah daerah.

Berawal dari Dua Motor yang Kerap Terparkir

Kecurigaan warga sebenarnya bermula dari hal yang terlihat sederhana.

Dua sepeda motor yang disebut milik kepala sekolah dan guru perempuan tersebut kerap masih terparkir di lingkungan sekolah hingga sore hari, meski kegiatan belajar mengajar telah selesai.

Kebiasaan itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah warga.

Bahkan, perilaku tersebut disebut mulai menjadi bahan pembicaraan karena diketahui pula oleh sejumlah siswa.

"Ini sampai menimbulkan pertanyaan dan imajinasi yang tidak semestinya siswa bayangkan," ungkap seorang warga.

Suami Pulang 6 Bulan Sekali

Berdasarkan data lapangan yang dihimpun Tribunjateng, informasinya hubungan terlarang dilakukan mereka sebanyak dua kali dalam seminggu setiap hari Rabu dan Sabtu.

Padahal masing-masing sudah menikah dan memiliki pasangan.

Namun informasinya, bu guru yang viral dari video cctv di ruang kepala sekolah itu menjalani pernikahan jarak jauh dengan suaminya yang bekerja sebagai juru mudi kapal.

Sehingga pertemuan mereka jarang hanya 6 bulan sekali.

Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan, persoalan tersebut tidak dibiarkan dan kini tengah ditangani melalui mekanisme pemeriksaan internal.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV mengungkap dugaan hubungan terlarang antara seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedungwuni dan oknum guru di Kabupaten Pekalongan. Keduanya diketahui sama-sama telah berkeluarga.

Rekaman yang berdurasi 1 menit diduga memperlihatkan, kedekatan keduanya tersebut kemudian beredar di media sosial dan menghebohkan masyarakat pada Jumat (4/9/2026). 

Dugaan tindakan asusila itu disebut terjadi, di lingkungan sekolah di Kecamatan Kedungwuni.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan adanya kasus tersebut.

Setelah memperoleh kepastian mengenai rekaman tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil tindakan administratif terhadap keduanya.

Oknum kepala sekolah dicopot dari jabatannya, dan ditempatkan di kantor dinas. Sementara itu, oknum guru dipindahkan ke tempat tugas lain yang jauh dari sekolah sebelumnya.

Meski tindakan awal telah diberikan, Kholid menyebut proses pemberian sanksi belum selesai. Sanksi lanjutan masih menunggu arahan dari pimpinan daerah, yakni Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan Sukirman.

"Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya," ujarnya.

Kholid menegaskan, tenaga pendidik harus mampu menjaga integritas dan menjadi teladan bagi peserta didik.

Ia meminta, seluruh guru dan tenaga kependidikan tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan lingkungan sekolah.

Menurutnya, sekolah harus tetap menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar mengajar.

Ia pun mengingatkan seluruh tenaga kependidikan agar menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jaga keluarga. Jaga sekolah. Kita harus berintegritas, bekerja sesuai tupoksi," tegas Kholid.

Sanksi Disebut Tak Bisa Serta-nerta

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Mashadi meminta, pemerintah daerah tidak tergesa-gesa menjatuhkan sanksi sebelum seluruh proses pemeriksaan terhadap keduanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) selesai.

Mashadi mengatakan, status guru yang masih mengajar selama proses pemeriksaan harus dilihat berdasarkan aturan dan tahapan yang berlaku.

“Ini masih dalam proses. Bukan berarti tidak masalah, artinya masih dalam proses. Nanti kalau secara ada masalah, nanti beda,” kata Mashadi saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, pemberian sanksi terhadap ASN tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

“Kalau melalui proses itu memang harus sesuai dengan aturan. Kita, dinas, mau menindak tidak bisa keluar dari koridor aturan hukum,” ujarnya.

Mashadi menilai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan telah mengambil langkah awal terhadap kedua pihak.

Kepala sekolah telah dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kantor Dindikbud Kabupaten Pekalongan. Sementara guru perempuan yang juga diperiksa telah dimutasi ke sekolah lain dan masih menjalankan tugas mengajar.

“Saya kira Dinas Pendidikan sudah bagus, sudah mengambil tindakan. Tinggal proses selanjutnya,” komentar Mashadi.

Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Ia mengatakan, proses pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara jelas apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum.

Apabila dari pemeriksaan Inspektorat nantinya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kasus tersebut menurut dia dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kalau Inspektorat nanti menganggap ada pelanggaran hukum, saya yakin diserahkan ke APH,” ujarnya.
Mashadi mengaku, sebelumnya telah mendapat informasi mengenai kecurigaan warga terhadap aktivitas kepala sekolah dan guru tersebut di lingkungan sekolah.

Kecurigaan itu kemudian diperkuat dengan pemasangan kamera CCTV oleh komite sekolah. Kamera dipasang setelah warga mendapati kondisi yang dianggap mencurigakan, di antaranya dua sepeda motor masih terparkir di sekolah sementara sebuah ruangan dalam keadaan terkunci.

Menurut Mashadi, keberadaan CCTV dapat menjadi salah satu bagian dari sistem pengawasan di lingkungan sekolah. Selain membantu mengungkap dugaan aktivitas yang tidak semestinya, kamera pengawas juga dapat digunakan untuk mencegah tindak kejahatan lain.

“Jadi CCTV itu penting, bukan hanya untuk kasus seperti ini, tetapi juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan lainnya,” katanya.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan dugaan tindakan asusila antara kepala sekolah dan guru di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, di lingkungan sekolah viral di media sosial.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan masih memproses pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta sanksi yang sesuai dengan ketentuan.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.