SURYA.CO,ID SURABAYA - PW Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur mendorong regulasi tegas terhadap sound horeg yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat, di tengah pro kontra yang kembali mencuat.
Fenomena sound horeg kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar peristiwa yang diduga menimbulkan korban jiwa. Ansor Jatim menyebut telah menerima banyak keluhan masyarakat, terutama para alim ulama, terkait dampak yang ditimbulkan.
Wakil Sekretaris PW GP Ansor Jatim Ahmad Zainuddin mengatakan pemerintah harus hadir untuk memastikan praktik sound horeg yang melanggar aturan ditertibkan.
"Karena itu, pemerintah harus hadir dan mengambil tindakan tegas terhadap praktik sound horeg yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” kata Wakil Sekretaris PW GP Ansor Jatim Ahmad Zainuddin melalui penjelasannya kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Baca juga: Sosok Budi Aeromax, Pengusaha Sound Horeg yang Minta Maaf Usai Hina MUI, Terungkap Gurita Bisnisnya
Jawa Timur sebenarnya telah memiliki Surat Edaran yang mengatur sound horeg. SE Bersama dengan Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tersebut resmi keluar pada 6 Agustus 2025.
Aturan tersebut dikeluarkan Forkopimda Jatim dan antara lain mengatur pembatasan tingkat kebisingan, yakni maksimal 85 dB untuk kegiatan bergerak atau karnaval dan 120 dB untuk kegiatan statis.
Ansor Jatim berpandangan fenomena sound horeg tidak boleh dibiarkan tanpa aturan yang jelas. Selain tingkat kebisingan yang berpotensi mengganggu masyarakat, organisasi tersebut juga menyoroti laporan mengenai praktik yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan keagamaan.
Di antaranya, adanya erotisme yang dipertontonkan hingga potensi konsumsi minuman keras. Karena itu, Zainuddin meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak ragu menertibkan sound horeg yang melanggar aturan.
Baca juga: MUI Jatim Semprot Penegakan Hukum Sound Horeg, Fatwa Haram Diabaikan Hingga Jatuh Korban Jiwa
Menurut Ansor Jatim, penertiban tidak berarti mematikan kreativitas masyarakat. Langkah tersebut diperlukan agar kebebasan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.
"Tetapi memastikan kebebasan tidak mengorbankan hak masyarakat lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan. Kami siap membantu aparat apabila masih gamang atau ragu mengambil tindakan terhadap pelaku sound horeg yang melanggar aturan. Ketertiban masyarakat harus menjadi kepentingan bersama," jelas Zainuddin.
Di sisi lain, Ansor Jatim mengecam kalimat umpatan seorang pengusaha sound horeg kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dalam siaran langsung televisi nasional beberapa hari lalu saat membahas fenomena sound horeg.
MUI Jatim sebelumnya telah mengeluarkan fatwa terkait sound horeg pada 2025. Fatwa tersebut menyatakan haram terhadap sound horeg apabila sampai mengganggu ketertiban umum serta menampilkan jogetan pria dan wanita yang memamerkan aurat sebagai pengiring.
Zainuddin menegaskan, menjaga kehormatan ulama merupakan bagian dari menjaga adab dan marwah kehidupan sosial. Ansor Jatim menyatakan tidak alergi terhadap kritik maupun perbedaan pandangan, tetapi menolak penyampaian pendapat yang merendahkan ulama.
“Silakan berbeda pendapat, silakan mengkritik. Tetapi jangan menghina kiai. Ulama memiliki kedudukan penting dalam menjaga moral masyarakat. Karena itu, penghinaan terhadap ulama di ruang publik tidak boleh dinormalisasi,” ungkap Zainuddin.