Menkum Supratman: Kita Harus Hadir Menyelesaikan Persoalan Yang Masyarakat Hadapi
abduh imanulhaq September 11, 2026 05:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali menghadirkan Program Pasti Ada Solusi sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, bertanya, memperoleh fasilitasi, serta mencari solusi atas berbagai permasalahan hukum dan pelayanan publik yang dihadapi.

Program tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk memastikan negara hadir di tengah masyarakat.

Melalui forum ini, setiap pengaduan dan persoalan yang disampaikan masyarakat dibahas bersama unit teknis terkait untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Pada Episode 16, Jumat (11/9/2026), sejumlah pengaduan masyarakat menjadi perhatian, di antaranya persoalan kewarganegaraan, kenotariatan, hingga sengketa tata ruang.

Setiap permasalahan kemudian ditindaklanjuti oleh unit teknis terkait guna memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto.

Membuka kegiatan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya peningkatan penanganan pengaduan masyarakat, khususnya pada unit-unit yang memberikan pelayanan publik.

“Saya hanya ingin mengimbau satu hal. Ini kita masuk ke dalam acara inti Pasti Ada Solusi. Saya ingin mengajak kepada teman-teman, khususnya yang melakukan pelayanan publik, agar complaint handling diperbaiki lagi,” ujar Supratman.

Menurutnya, pengaduan masyarakat harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan berulang tanpa adanya penyelesaian yang jelas.

Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi secara terbuka mengenai tindak lanjut atas persoalan yang mereka sampaikan.

Ia meminta jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta unit pelayanan lainnya untuk merespons setiap keluhan masyarakat, baik yang disampaikan melalui kanal resmi, surat elektronik, maupun media sosial.

“Kita harus hadir untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang masyarakat Indonesia hadapi. Inilah pentingnya acara-acara seperti pada hari ini,” tegasnya.

Supratman juga menyoroti perlunya penanganan yang lebih baik terhadap persoalan pelayanan administrasi badan hukum, yayasan, badan usaha, maupun layanan kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, dan paten.

Ia berharap persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan cepat tidak menjadi keluhan yang terus berulang akibat kurang optimalnya komunikasi antara petugas dan masyarakat.

Menurutnya, semangat penyelesaian pengaduan tersebut harus diterapkan oleh seluruh unit kerja Kementerian Hukum, termasuk Kantor Wilayah.

Setiap jajaran diminta memastikan masyarakat memperoleh jawaban yang jelas dan solusi atas persoalan yang dihadapi.

Di sisi lain, Menteri Hukum menyampaikan apresiasi kepada seluruh unit kerja Kementerian Hukum yang terus melakukan pembenahan pelayanan.

Ia juga mengapresiasi dukungan Sekretaris Jenderal dalam mendorong transformasi layanan Kementerian Hukum melalui sistem elektronik.

“Terima kasih kepada seluruh unit kerja di Kementerian. Saat ini seluruh unit kerja diberikan ruang untuk bisa bekerja secara elektronik,” ungkapnya.

Transformasi digital tersebut diharapkan mampu mewujudkan seluruh layanan Kementerian Hukum secara daring sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan untuk memperoleh layanan yang dibutuhkan.

Ke depan, Kementerian Hukum menargetkan semakin banyak layanan dapat diakses secara online. Dengan demikian, pelayanan dapat diberikan secara lebih cepat, mudah, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Program Pasti Ada Solusi menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat sekaligus memastikan setiap permasalahan memperoleh tindak lanjut.

Melalui kolaborasi antara unit teknis dan Kantor Wilayah, Kementerian Hukum berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang responsif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.