TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo menghadirkan program Pembebasan Denda PBB-P2 bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Program tersebut berlaku untuk tunggakan tahun pajak 2012 hingga 2025.
Baca juga: Gelontorkan Rp2,6 Miliar, Renovasi Lapangan Stadion Gelora Merdeka Sukoharjo Dilakukan Dua Tahap
Pembebasan denda diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode 17 Agustus hingga 30 September 2026.
Dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus terbebas dari denda sebelum masa program berakhir.
Pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah tersedia.
Di antaranya Bank Jateng, Alfamart, Indomaret, Blibli, GoPay, Pos Indonesia, Tokopedia, QRIS, OVO, dan Bukalapak.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau segera mengecek kewajiban pajaknya dan memanfaatkan program pembebasan denda tersebut.
Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Segera lunasi tunggakan PBB-P2 sebelum 30 September 2026.
Baca juga: BLT DBHCHT dari Bea Cukai Cair, Plt Bupati Sukoharjo Serahkan Rp600Ribu pada Petani dan Buruh Pabrik
(*)