TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir dengan terdakwa Enda Simakasura Ketaren kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (11/9/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi sebagai supplier atau subkontraktor yang memiliki hubungan kontraktual dengan Hutama Karya.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 1 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang. Namun, keterangan lima saksi yang dihadirkan JPU justru dianggap tidak berkaitan langsung dengan masalah yang tengah disidangkan.
Kuasa hukum, Philipus Sitepu dari kantor hukum Hotma Sitompoel Law Firm, mengatakan kelima saksi pada pokoknya hanya menerangkan menjalankan hubungan bisnis sebagai supplier dengan HK BM KSO.
Para saksi disebut tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak yang menjadi fokus pembelaan dalam perkara tersebut.
"Kelima saksi semuanya subkon yang berkontrak dengan HK BM. Mereka mengatakan tidak ada yang mengenal Enda Simakasura Ketaren. Mereka hanya supplier barang, apa yang dipesan itu yang datang, dan semuanya sudah dibayarkan. Tidak ada tagihan," ujar Philip usai persidangan.
Menurut Philip, para saksi juga menerangkan bahwa mereka tidak mengenal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak pernah berhubungan langsung dengan PPK, terlebih memberikan sesuatu kepada PPK.
Kondisi tersebut, menurut tim penasihat hukum, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterangan para supplier tersebut dapat menjelaskan substansi dakwaan maupun dugaan keterlibatan terdakwa.
"Tidak ada yang mengenal terdakwa. Mereka juga tidak mengenal PPK dan tidak pernah memberikan sesuatu kepada PPK," katanya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta agar saksi-saksi berikutnya yang dihadirkan lebih diarahkan kepada pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai pekerjaan Waterfront City, hubungan kontraktual, pelaksanaan pekerjaan, serta hal-hal yang menjadi dasar perkara.
Philip menilai pihak HK BM justru lebih relevan untuk memberikan keterangan karena para supplier yang diperiksa dalam persidangan memiliki hubungan kontraktual dengan HK BM.
"Yang paling penting saksi dari HK BM. HK-nya justru itu yang paling penting. Karena supplier ini berkontrak dengan HK BM, jadi seharusnya mereka yang lebih banyak memberikan keterangan," ujarnya.
Sorotan tersebut juga berkaitan dengan efisiensi waktu persidangan. Menurut Philip, apabila masih terdapat sekitar delapan saksi JPU yang akan diperiksa, penting bagi proses pembuktian untuk memprioritaskan saksi yang benar-benar memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
"Menurut kami, saksi yang dihadirkan hari ini, yang merupakan supplier dan subkon, tidak ada relevansinya dan tidak efisien. Seharusnya lebih efektif dihadirkan dari HK, kemudian ahli-ahli yang menghitung kerugian, karena dari situ permasalahan ini muncul," tegasnya.
Dalam persidangan, majelis hakim disebut telah meminta agar pemeriksaan seluruh saksi yang diajukan JPU dapat diselesaikan pada pekan depan. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Senin dan Jumat.
Philip mengatakan pihaknya menghargai kewenangan JPU dalam menentukan saksi yang akan dihadirkan. Namun, menurut dia, pembuktian perkara juga perlu memperhatikan relevansi keterangan saksi dan efektivitas waktu persidangan.
"Tadi majelis menegaskan untuk membatasi saksi dari JPU harus selesai minggu depan, karena kami juga akan menghadirkan saksi agar persidangan seimbang. Majelis juga menyatakan bahwa persidangan memang harus seimbang," katanya.
Di sisi lain, tim penasihat hukum telah menyiapkan saksi dan ahli untuk agenda pembuktian dari pihak terdakwa. Philip menyebut pihaknya menyiapkan sekitar sembilan orang, terdiri dari lima saksi dan empat ahli.
"Kami juga akan menghadirkan ahli dan saksi. Jangan nanti kami dibatasi waktu untuk menghadirkan saksi dan ahli. Kemungkinan ada lima saksi dan empat ahli," jelasnya.
Tim penasihat hukum juga menilai hingga persidangan hari ini belum terdapat keterangan saksi yang menurut mereka secara langsung membuktikan keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut.
"Prinsipnya sampai hari ini tidak ada satu pun saksi yang membuktikan terdakwa Enda Simakasura Ketaren ini bersalah. Dari lima saksi tadi juga tidak ada yang memberikan sesuatu kepada PPK, bahkan tidak mengenal terdakwa," tegas Philip.
Dengan masih adanya saksi JPU yang akan diperiksa, tim penasihat hukum berharap agenda pembuktian ke depan lebih fokus kepada pihak-pihak yang mengetahui secara langsung pelaksanaan pekerjaan, hubungan kontraktual antara para pihak, serta dasar perhitungan kerugian yang menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero). Keduanya didakwa melakukan korupsi proyek Waterfornt City Samosir senilai Rp 13 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)