TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI — Pengasuh Pondpo Pesantren Al-Hidayah Pati, MKA (47), ditetapkan sebagai tersangka kasus percabulan.
MKA ditahan Polresta Pati setelah mengamankan diri ke Polsek Kayen.
Dia kabur setelah Pondok Pesantren Al-Hidayah di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, digeruduk warga, Selasa (8/9/2026) malam, setelah mereka mendengar kabar pengasuh ponpes tersebut mencabuli santriwatinya.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Pati, Jumat (11/9/2026).
Baca juga: Warga Geruduk Ponpes di Kayen Pati setelah Dengar Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Santri
Dika mengatakan, kasus amoral ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Suwarno pada tanggal 9 September 2026, atas aduan orangtua korban.
Korban merupakan anak di bawah umur.
Dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, di kamar kediaman tersangka yang berada di lingkungan lembaga pendidikan agama tersebut.
Mengetahui adanya gejolak kemarahan di tengah masyarakat, pelapor sempat memediasi korban dan mengonfrontasi terduga pelaku di kediaman salah satu saksi.
Baik korban maupun MKA mengakui bahwa telah terjadi perbuatan cabul yang meliputi tindakan mencium pipi, bibir, meraba dan mencium bagian sensitif tubuh korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan MKA delapan kali.
"Modus operandi tersangka yakni memberi uang sebagai bentuk bujuk rayu."
"Selain itu, karena status tersangka sebagai pengasuh dan pendidik di lembaga tersebut, korban merasa takut, tertekan, serta patuh terhadap figur pengasuhnya," tegas Kompol Dika.
Petugas Satreskrim Polresta Pati juga melakukan upaya 'jemput bola' dengan mendatangi domisili korban yang kini berada di luar Kota Pati untuk melakukan pemeriksaan serta memberikan pendampingan psikologis atas trauma yang dialami.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Balita Turut Jadi Korban Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati, Polisi Selidiki Unsur Pidana
Atas tindakan bejatnya, MKA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengingat perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik dan dilakukan secara berulang, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dapat dijatuhkan dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Guna mengusut tuntas kemungkinan adanya korban lain di lembaga pendidikan agama tersebut, Polresta Pati berkoordinasi dengan UPTD PPA serta Kementerian Agama (Kemenag) Pati, sekaligus secara resmi membuka posko aduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban perbuatan tersangka. (*)