Perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia dinilai berpotensi merugikan penumpang jika penerapannya belum memiliki kejelasan. Karena kebijakannya bisa diikuti oleh maskapai lain.
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menilai Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan full service seharusnya mengikuti ketentuan pelayanan bagasi yang berlaku.
Ketentuan tersebut merujuk pada Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Ketua APJAPI Alvin Lie menegaskan pihaknya tidak menolak perubahan aturan bagasi.
"Kami tidak menolak perubahan pelayanan bagasi, tapi perubahan kebijakan pelayanan itu hendaknya tetap mematuhi peraturan perundang-undangan," kata Alvin dalam konferensi pers APJAPI di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
APJAPI menyoroti kemungkinan aturan tersebut dapat diikuti maskapai penerbangan lain. Menurut Alvin, karena sistem baru ini dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi maskapai selain dari penjualan tiket.
"Kemungkinan maskapai lain meniru? Mungkin saja, karena kalau ini melanggar dibiarkan, yang lain juga bisa ikut-ikutan. Karena ini menghasilkan pendapatan tambahan bagi airlines, itu yang kami khawatirkan," jelas Alvin.
Di sisi lain, Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills menyatakan aturan baru tersebut masih dalam tahap transisi. Sehingga pihaknya akan terus memastikan proses penerapannya berjalan dengan jelas.
"Kami memahami bahwa penerapan skema baru membutuhkan proses adaptasi. Karena itu, prioritas kami adalah memastikan transisi ini berlangsung sejelas dan semudah mungkin, sekaligus memastikan tim kami siap membantu pelanggan di sepanjang perjalanan," ucapnya, dikutip dari .
Sebagai informasi, perubahan sistem bagasi Garuda Indonesia ini mulai berlaku pada 1 September 2026 untuk tiket yang diterbitkan atau dibeli sejak tanggal tersebut. Sistem yang sebelumnya menggunakan kini menggunakan yakni jatah bagasi ditentukan berdasarkan jumlah koli dan batas berat setiap koli.
Dengan sistem baru tersebut, jatah bagasi untuk penerbangan domestik kelas ekonomi menjadi maksimal satu koli dengan berat hingga 23 kilogram. Sementara itu, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk penerbangan internasional.
Dalam pantauan detikTravel di media sosial Threads, Jumat (11/9) perbincangan terkait kebijakan bagasi ini masih berkutat pada kejelasannya.
"Aturan baru yang mirip seperti maskapai besar dunia. Cuma kalau rute domestik jadi kurang enak, kalau internasional masih mending," tulis salah satu netizen.





