SURYA.CO.ID, JOMBANG - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menuai sorotan usai menjatuhkan vonis ringan kepada empat terdakwa kasus greenhouse ganja di Mojongapit, Kabupaten Jombang.
Seluruh terdakwa dalam perkara yang menyita barang bukti ganja seberat 40 kilogram itu mendapatkan ganjaran hukuman di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis yang dibacakan pada Selasa (1/9/2026) lalu itu memicu langkah hukum lanjutan dari para terdakwa.
Baca juga: Pemodal Kebun Ganja Suami Istri di Jombang Nyaris Habiskan Modal Rp 6,5 Miliar
Dalam sidang itu, terdakwa Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto dijatuhi hukuman paling berat berupa 11 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 10 hari kurungan.
"Untuk Petrus, vonisnya 11 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari, tuntutan kami sebelumnya 13 tahun penjara," ujar JPU Kejari Jombang, Septian Hery Saputra kepada SURYA.CO.ID, Jumat (11/9/2026).
Sementara itu, terdakwa Rama Susanto diganjar vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 8 juta subsider delapan hari kurungan, lebih rendah dari tuntutan 11 tahun penjara.
Hukuman Yulius Vasi alias Jayus bahkan terpaut jauh dari tuntutan delapan tahun JPU, lantaran ia hanya divonis empat tahun penjara serta denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan.
Hakim menilai Yulius tidak terbukti pada dakwaan pertama, tetapi dinyatakan bersalah pada dakwaan kedua terkait permufakatan jahat memiliki narkotika.
"Untuk dakwaan pertama Yulius tidak terbukti, tetapi pada dakwaan kedua dinyatakan terbukti," jelas Septian.
Satu-satunya terdakwa perempuan, Ike Dewi Sartika, mendapat vonis paling ringan berupa sembilan bulan penjara tanpa denda dari tuntutan awal satu tahun penjara.
"Ike divonis sembilan bulan penjara tanpa denda, tuntutan kami sebelumnya satu tahun penjara," tambah Septian.
Baca juga: UPDATE Kebun Ganja Di Rumah Kontrakan, Polres Jombang Temukan Jejak Digital Pembelian Dari London
Meskipun sudah mendapatkan hukuman yang lebih ringan, tidak semua terdakwa menerima keputusan majelis hakim itu.
Petrus, Rama, dan Yulius secara tegas menyatakan mengajukan upaya hukum banding atas putusan itu.
"Setelah putusan, yang menyatakan banding ada tiga, yakni Petrus, Rama, dan Yulius, Ike menerima putusan," ungkap Septian.
Baca juga: Fakta-fakta Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja : Selalu Tertutup
Pengungkapan skandal besar itu berawal saat petugas menggerebek lokasi greenhouse ganja di Mojongapit pada 15 Desember 2025.
Di lokasi itu, petugas menemukan 156 pot tanaman ganja di empat ruangan berbeda beserta ganja olahan dan olahan perendam alkohol.
Aparat menaksir total barang bukti ganja seberat 40 kilogram itu bernilai fantastis mencapai Rp 6,5 miliar.
Hingga saat ini, polisi masih memburu dua orang pelaku kunci berstatus DPO, yakni Kris dan Arfan alias Kental.
Kris disinyalir berperan sebagai penyokong dana sekaligus pengimpor benih ganja langsung dari London, sedangkan Arfan bertugas membantu proses penanaman.