Gara-gara Dugaan Hina Logo Perguruan Silat Saat Live TikTok, Pemuda Trenggalek Ditahan Polisi
Pipit Maulidya September 11, 2026 10:32 PM

 

SURYA.co.id, TRENGGALEK - Buntut siaran langsung di TikTok yang dinilai melecehkan lambang perguruan pencak silat, pemuda berinisial TPA (24) kini resmi diamankan Polres Trenggalek, Jawa Timur.

Pemuda berinisial TPA (24), pemilik akun TikTok DON asal Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek tersebut terancam hukuman penjara.

Kasus ini memanas setelah upaya perdamaian (restorative justice) awal memicu aksi konvoi dan unjuk rasa dari massa perguruan pencak silat.

Merespons kericuhan tersebut, Ketua perguruan pencak silat tersebut, Wijiono, mendatangi Mapolres Trenggalek untuk membuat laporan polisi resmi pada Minggu (6/9/2026).

Baca juga: Mendadak Ambruk, Insiden Pria Sidoarjo Hembuskan Nafas Terakhir di Kasir Minimarket Mojokerto

Barang Bukti dan Penggalan Live TikTok

Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, menegaskan bahwa Satreskrim telah memproses kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/55/1X/2026/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR.

"Akun TikTok itu melakukan siaran langsung (yang diduga memuat unsur penghinaan. Salah satu obyek live yang berisi pernyataan perasaan permusuhan, lambang atau logo perguruan pencak silat," papar AKP Katik, Jumat (11/9/2026).

Guna melengkapi berkas perkara, penyidik telah menyita sejumlah alat bukti utama:

Tangkapan layar (screenshot) saat akun DON menyiarkan konten yang dipersoalkan.

Tangkapan layar profil akun TikTok DON.

Berkas sertifikat kepemilikan merek/logo resmi perguruan pencak silat terkait.

Penjelasan Polisi Soal Status Restorative Justice

Terkait sorotan publik mengenai kesepakatan damai yang sempat tercapai sebelumnya, AKP Katik menjelaskan bahwa proses restorative justice (RJ) awal telah dijalankan sesuai SOP berdasarkan kesepakatan para pihak saat itu.

"Jadi diversinya itu atas kehendak kedua belah pihak. Kita sebagai pelayan, ya kita fasilitasi," ujar AKP Katik.

Namun, ia menegaskan bahwa penahanan TPA saat ini didasarkan pada laporan baru dari pihak pelapor yang berbeda.

"Beda, beda. Jadi pelapornya juga beda, yang kemarin tindak lanjuti Satreskrim juga beda," tambah mantan Kapolsek Gandusari tersebut.

Atas unggahan siaran langsungnya, TPA dijerat Pasal 243 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," pungkas AKP Katik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.