Hendry Munief Dorong KUR Dibawah Rp 100 Juta, Tidak Dibebani Agunan Fisik
M Iqbal September 11, 2026 11:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, mendorong pemerintah melakukan reformasi dalam pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut Hendry, keberhasilan program KUR tidak semestinya hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil disalurkan perbankan kepada masyarakat.

Lebih dari itu, pemerintah perlu melihat dampak pembiayaan tersebut terhadap perkembangan usaha masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Jangan mengukur keberhasilan KUR dari meja bank. Ukur dari meja pelaku usaha," ujar Hendry.

Ia mengatakan, paradigma pengelolaan KUR perlu digeser. Pemerintah tidak hanya mengejar target penyaluran dan serapan anggaran, tetapi juga memastikan ketepatan sasaran, pemerataan akses, kualitas pembiayaan hingga pertumbuhan usaha penerima KUR.

Dalam melakukan pengawasan, Komisi VII DPR RI melakukan verifikasi dengan membandingkan data perbankan, data pemerintah, pengalaman debitur serta temuan di lapangan.

Hendry menilai masih terdapat sejumlah hambatan yang membuat sebagian pelaku usaha sulit mendapatkan pembiayaan KUR. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah persyaratan agunan, terutama bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki aset fisik.

Ia menegaskan, KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta seharusnya tidak dibebani agunan fisik. Karena itu, implementasi kebijakan tersebut perlu diawasi agar tidak muncul praktik yang justru menghambat pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan.

"UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB Indonesia. Karena itu, memastikan akses pembiayaan bagi UMKM bukan sekadar urusan perbankan, tetapi bagian dari strategi ekonomi nasional," ujar Hendry.

Selain persoalan agunan, Hendry juga mendorong adanya model pembiayaan yang lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing usaha. 

Menurutnya, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi kekayaan berupa hak cipta, merek, desain, software dan kekayaan intelektual lainnya yang dapat bernilai ekonomi, meski pelakunya tidak memiliki tanah atau bangunan untuk dijadikan agunan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah mengembangkan IP-based financing atau pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebagai salah satu alternatif untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Hendry menambahkan, reformasi pengelolaan KUR juga harus didukung integrasi data antara pemerintah dan perbankan serta penguatan pendampingan bagi debitur. 

Dengan integrasi tersebut, pemerintah dapat mengetahui kelompok usaha yang belum mendapatkan akses pembiayaan sekaligus menentukan intervensi yang lebih tepat.

Ia berharap pengawasan yang dilakukan Komisi VII DPR RI di Depok dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki tata kelola KUR secara nasional.

"Ukuran keberhasilan KUR bukan hanya berapa besar yang disalurkan, tetapi berapa banyak usaha rakyat yang tumbuh setelah mendapatkan pembiayaan," ujar Hendry.(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.