Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sengketa rumah dan tanah di Jalan Diponegoro Nomor 1A, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, mencuat ke publik.
Tiga ahli waris almarhumah Magdalena Rupilu dan almarhum Abraham Katipana resmi melaporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga palsu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Ketiga ahli waris tersebut masing-masing Riller Katipana, Joseph Miller Katipana, dan Sherly Dian Katipana.
Laporan pengaduan diajukan melalui kuasa hukum mereka, Rony Samloy dan Rahmawaty.
Selain melaporkan Abraham Rupilu alias Alang, kuasa hukum juga mengadukan Yuliana Putimahu alias Ulen dan NP alias Nus yang disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga ikut menggunakan sertifikat tersebut dalam sengketa rumah dan tanah yang kini dipersoalkan.
"Kita sudah masukkan laporannya di Polda Maluku," kata Rony Samloy, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Samloy, laporan pidana tersebut difokuskan pada dugaan pembuatan dan penggunaan akta otentik atau Sertifikat Hak Milik yang patut diduga palsu.
Ia menyebut, SHM yang diklaim atas nama almarhumah Ny. Janda Paulina Rupilu diduga digunakan oleh para terlapor untuk meneror, mengintimidasi, hingga meminta ketiga kliennya meninggalkan rumah peninggalan kedua orang tua mereka yang telah ditempati lebih dari 40 tahun.
"Tindakan para teradu sudah sangat meresahkan. Dugaan pembuatan dan penggunaan SHM yang patut diduga palsu inilah yang mendorong kami membawa persoalan ini ke ranah hukum agar para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Samloy.
Baca juga: Polda Maluku Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, 400 Gram Diselundupkan dari Baubau ke Ambon
Klaim Intimidasi dan Upaya Pengusiran
Dalam laporan kronologi yang disampaikan kepada penyidik, keluarga Katipana mengaku telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun dan memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Abraham Katipana sejak 1997 hingga 2026.
Mereka menyebut persoalan mulai muncul setelah kedua orang tua mereka meninggal dunia.
Pada 27 Juni 2024, Abraham Rupilu alias Alang dan Yuliana Putimahu alias Ulen datang mengklaim memiliki hak atas rumah maupun tanah tersebut.
Pelapor mengaku beberapa kali didatangi untuk membahas penjualan rumah.
Pada Maret 2026, Sherly Dian Katipana yang sedang berada seorang diri di rumah disebut didatangi Yuliana Putimahu bersama seorang pria.
Dalam laporan itu, pelapor mengklaim terjadi intimidasi berupa ancaman agar keluarga segera meninggalkan rumah karena rumah tersebut akan dijual.
Selanjutnya pada 19 Agustus 2026, Abraham Rupilu bersama dua orang lainnya disebut datang melakukan pengukuran rumah.
Kemudian pada 25 Agustus 2026, mereka kembali datang sambil membawa salinan sertifikat tanah yang diklaim sebagai dasar kepemilikan dan meminta keluarga menyerahkan Surat Keterangan Tanah serta bukti PBB.
Baca juga: Motor Diduga Ambil Jalur Berlawanan, Tabrakan dengan Honda Brio di Passo Tak Terhindarkan
Pelapor mengaku sempat diteriaki agar segera mengosongkan rumah hingga terjadi adu mulut.
Persoalan itu kemudian dimediasi Ketua RT pada 31 Agustus 2026.
Namun mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaimnya.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, keluarga pelapor mengaku mengalami tekanan psikis, merasa takut terhadap keselamatan mereka, serta khawatir kehilangan rumah yang selama ini ditempati.
Mereka juga meminta aparat mengusut status kepemilikan tanah secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Soroti Dugaan Kejanggalan SHM
Dalam laporan pengaduan, pelapor turut menguraikan sejumlah dugaan kejanggalan terhadap salinan Sertifikat Hak Milik Nomor 569 atas nama Ny. Janda Paulina Rupilu.
Di antaranya, sertifikat tersebut disebut tidak ditemukan dalam basis data Kantor Pertanahan Kota Ambon, luas tanah berbeda dengan data PBB milik keluarga, penggunaan meterai dan cap dinilai tidak sesuai periode penerbitan, terdapat dugaan ketidakkonsistenan font pengetikan, kualitas blanko yang buram, hingga penulisan nama pemegang hak yang dianggap tidak konsisten.
Meski demikian, pelapor menegaskan mereka belum menyimpulkan sertifikat tersebut palsu dan meminta penyidik melakukan pemeriksaan resmi terhadap keaslian maupun keabsahan dokumen tersebut.
Sebut Dugaan Pasal yang Dilanggar
Rony Samloy mengatakan para terlapor berpotensi dijerat Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur dugaan pemalsuan dan penggunaan akta otentik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengadukan dugaan pencurian bukti pembayaran PBB asli tahun 2004 atas nama Abraham Katipana yang menurutnya dapat dijerat Pasal 476 KUHP baru.
Tak hanya itu, para terlapor juga dilaporkan atas dugaan penggelapan hak atas tanah karena diduga hendak menjual tanah tersebut kepada seorang pengusaha di kawasan Urimessing, Ambon.
Menurut Samloy, dugaan tersebut disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP baru.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pasal yang akan diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh. (*)