Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Tana Tidung Menunggak Pajak, Bapenda Desak Audit Aset Segera 
Budi Susilo September 12, 2026 01:08 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG — Isu kepatuhan pajak kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung tengah menjadi sorotan tajam di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara. 

Bagaimana tidak, dari total lebih dari 500 unit kendaraan berpelat merah yang terdaftar, hampir separuhnya tercatat menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala UPTD Bapenda Kelas A Tideng Pale, Dwi Pramono, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menelusuri akar permasalahan di balik maraknya tunggakan pajak kendaraan pelat merah tersebut.

"Data kendaraan pemerintah sampai saat ini jumlahnya mencapai 500 lebih di KTT, tapi hampir separuhnya tidak melakukan pembayaran pajak," ujar Dwi, Jumat (11/9/2026).

Baca juga: 3 Fakta Kelakuan Sindikat Narkoba Kaltim, Pakai Mobil Dinas Pejabat hingga Jaringan Malaysia

Pihaknya mendapati indikasi bahwa membengkaknya angka tunggakan ini tidak semata-mata karena kelalaian, melainkan akibat berbagai persoalan di tingkat internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mulai dari kendaraan yang fisiknya sudah rusak berat, hilang, hingga hambatan administratif dalam mekanisme pembayaran.

"Ini perlu kita selesaikan bersama. Apakah kendaraan itu tidak bayar pajak karena sudah tidak layak jalan, rusak berat, atau hilang. Data itu di kami selalu muncul dan jadi beban," tegasnya.

Untuk mengurai benang kusut ini, Bapenda mendesak sinergi erat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tana Tidung guna melakukan inventarisasi serta audit menyeluruh terhadap seluruh aset kendaraan dinas.

Jika hasil penelusuran lapangan mendapati unit yang mangkrak atau sudah tidak berwujud, BPKAD disarankan untuk segera memproses penghapusan dari daftar aset daerah.

Baca juga: Kasus Sewa Mobil Dinas Selesai, Walikota Samarinda Andi Harun Kembalikan Rp3,73 Miliar ke Kas Daerah

Langkah ini dinilai krusial agar beban tunggakan pajak tidak terus menggelembung setiap tahunnya.

Setelah dihapus dari daftar aset, maka pajaknya otomatis juga akan dihapuskan. 

"Tapi selama masih terdata, pajaknya akan bergulir terus. Kita berharap sinergi ini membuat pengelolaan aset Pemkab jadi lebih baik dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.