Menko Yusril Apresiasi Putusan Bebas 5 Warga Tanjabtim Jambi Kasus Pencurian Kelapa Sawit
Suci Rahayu PK September 12, 2026 01:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM,Jakarta, Sabtu, 12 September 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang membebaskan lima terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Kelima terdakwa tersebut adalah Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk. Mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.

“Saya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa. 

Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada para advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Yusril, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan pidana harus selalu berpedoman pada pembuktian yang sah dan meyakinkan. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Saya berpesan kepada para hakim, tegakkanlah keadilan sampai langit ini runtuh. Pedomani pesan Ilahi dalam Al-Qur'an agar keadilan ditegakkan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu,” kata Yusril.

Yusril juga mengingatkan para hakim pada pesan Rasulullah SAW bahwa seorang qadi atau hakim lebih baik keliru dalam ijtihadnya ketika membebaskan seseorang daripada keliru dalam menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.

Baca juga: Tingkatkan Profesionalisme ASN, Bupati Fadhil Arief Ekspose Manajemen Talenta di BKN

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Besar sampai Desember 2026, Penerima Masuk Desil 1-4

“Kalau terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkanlah hukuman yang adil dan pantas. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, jangan ragu-ragu untuk membebaskannya,” tegas Yusril.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa mendapatkan pendampingan hukum dari tim penasihat hukum yang terdiri atas Kemas Muhamad Sholihin, S.H., Adie Yansah, S.H., Doni Mudaris, S.H., Zainal Abidin, S.H., M.H., Febrinaldo, S.H., dan Muhamad Rizqi.

Yusril menilai keberanian advokat mendampingi masyarakat yang menghadapi proses peradilan merupakan bagian penting dari upaya memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil.

“Advokat yang membela rakyat kecil dalam perkara seperti ini juga harus kita apresiasi. Kehadiran advokat bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memastikan hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan apa pun,” ujarnya.

Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Banding maupun Kasasi

Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat perubahan mendasar mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.

Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP secara tegas menentukan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas. Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari proses perkara tersebut,” ujar Yusril.

Mahkamah Agung sendiri menegaskan bahwa putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.

Yusril karena itu meminta agar tidak lagi dibuat-buat kategori antara “bebas murni” dan “bebas tidak murni” sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas.

“Jangan lagi dicari-cari celah dengan membuat kategori ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mengajukan banding atau kasasi. Kategori seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP baru,” tegasnya.

Menurut Yusril, hukum acara pidana harus memberikan kepastian mengenai kapan proses hukum terhadap seseorang harus berakhir. Negara memang mempunyai kewenangan untuk menuntut dan mengadili, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum.

“Kalau pengadilan sudah menyatakan seseorang bebas, maka hukum harus menghormati kebebasan itu. Jangan orang yang sudah dibebaskan masih terus dibayangi proses hukum karena dicari-cari jalan untuk mengajukan upaya hukum. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” kata Yusril.

Ia berharap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta memberikan perlindungan yang sama kepada setiap orang tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kedudukannya.

“Semoga para hakim terus teguh menjalankan amanahnya. Keadilan tidak boleh tunduk kepada siapa pun. Tegakkan hukum dengan hati nurani, berdasarkan bukti dan keyakinan yang lahir dari persidangan yang jujur dan terbuka,” pungkas Yusril. (rls)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Daftar Penerima Bantuan Beras, Tepung dan Jagung pada Kemarau 2026

Baca juga: DPR Kritik Keinginan Kades yang Ingin Menjabat Selamanya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.