TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam rangka Pembicaraan Tingkat I, Selasa (15/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sitaro itu dipimpin Ketua DPRD Sitaro, Moghtar Kaudis, S.Pi., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Ronald Takarendehang, SE., Ak.
Baca juga: Agenda Bupati dan Wabup Sangihe-Sitaro Sulut Hari Ini Selasa 15 September 2026
Dalam penyampaiannya, Heronimus mengatakan perubahan APBD dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan, kebutuhan daerah serta dinamika pembangunan yang berlangsung sepanjang tahun anggaran.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan skala prioritas serta kemampuan keuangan daerah,” ujar Heronimus.
Menurutnya, proses perubahan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi serta kapasitas fiskal daerah.
Penyampaian penjelasan tersebut menjadi tahapan awal dalam pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama DPRD.
Rapat turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Sitaro, Drs. Eddy Salindeho, M.Si., serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini