TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT di Sumsel.
Dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,3 Triliun tersebut, tersangka Prasetyo Boeditjahjono disebut menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp 18 Miliar.
"Ya kembali kita menetapkan 1 tersangka terkait kasus ini. Kasus LRT di Sumsel ," ungkap As Pidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (5/11/2024), sore.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat perintah penyidikan kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-
05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.
Prasetyo Boeditjahjono sebelumnya menjabat Direktur Jenderal perkeretaapian kementerian perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017.
Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Lanjutnya, PB sebelumnya telah dipanggil sebagai Saksi sebanyak 7 (tujuh) kali.
"Adapun penetapan tersangka PB oleh tim penyidik Kejati Sumsel telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain," tegasnya.
Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp 18 Milyar.
"Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020, hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI," bebernya kembali.
Lebih jauh ia mengatakan, tim penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka yang bukan dari penyetoran.
Saat ini, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI.
Ditambkannya, adapun perbuatan tersangka melanggar Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana
Kemudian, kedua pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk saksi hingga kini sudah diperiksa 57 orang saksi," ujarnya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel