TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Terungkap penyebab kematian Santoso (45), warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman yang mayatnya ditemukan di pinggir jalan Ring Road Utara Sleman, tepatnya di Pogung Lor, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Saat ditemukan, tak ada yang mengenal siapa korban lantaran tak diketahui identitasnya.
Warga setempat juga tak mengenali korban.
Belakangan diketahui korban San ternyata meninggal setelah menjadi korban tabrak lari.
Pelakunya adalah MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah.
MAT kabur usai mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikendarainya menabrak korban Santoso.
Bukan sengaja MAT menabrak pejalan kaki itu.
Namun dia mengaku hilang konsentrasi lantaran teman perempuan yang berada di sampingnya melakukan aksi tak terpuji.
Saat berkendara, wanita tersebut melakukan oral seks terhadap mahasiswa tersebut.
Itulah sebabnya MAT mengaku kehilangan konsentrasi hingga mobil yang dikendarainya menabrak korban.
Namun MAT mengaku dia tidak sadar kalau yang ditabraknya adalah seorang manusia.
Dia mengira hanya menabrak tiang listrik.
MAT terus memacu kendaraannya tanpa melihat siapa yang ditabraknya.
Belakangan MAT berhasil ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bagaimana awal mula penemuan mayat korban, kronologis insiden tabrak lari hingga pengakuan pelaku MAT?
Berikut selengkapnya dirangkum dari TribunJogja.com.
Kasus ini berawal dari penemuan mayat pria di lahan kosong pinggir jalan Ring Road Utara Sleman atau di Pogung Lor, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Keberadaaan mayat itu kali pertama diinformasikan oleh warga kepada polisi.
Saat ditemukan kondisi dalam posisi telentang, mengenakan celana panjang dan kaus.
Mayat itu ditemukan berada di dalam jaring, bekas tempat pembuangan sampah.
Menurut keterangan Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro, ada luka di bagian tubuh mayat.
"Lukanya di bagian kaki lecet dan ada di kepala. Di belakang kepala. Bisa dikatakan kepalanya mengalami benturan, atau pecah. (Penyebabnya apa) kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Irwantoro.
Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
"Informasi awal, identitas sementara ini belum diketahui. Kami lakukan penyelidikan, nanti juga untuk mengetahui penyebab kematian mayat tersebut," ujarnya.
"Kami masih menunggu identifikasi maupun hasil pemeriksaan dari dokter rumah sakit. Dengan hasil tersebut kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro ditemui di lokasi kejadian.
Tribunjogja.com berusaha mencari informasi dari warga yang tinggal di seputar lokasi kejadian.
Beberapa orang yang ditemui mengaku tidak mengenali sosok mayat laki-laki itu.
"Sepertinya bukan warga sini. Kalau warga sini kami kenal. Sekilas tadi lihat, bukan warga sini," ujar warga yang ditemui di Pos Kamling Pogung Lor.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Sleman, MAT mengaku pada saat kejadian dirinya habis mengonsumsi minuman beralkohol.
Ia lantas mengendarai mobil Expander berpenumpang teman wanitanya berinisial N pada Kamis (14/11/2024) dini hari.
Saat itu kendaraan yang dikemudikannya melaju di Ringroad.
Sebelum simpang empat Kentungan, ia mengaku sempat membuka resleting celana.
"Saya sempat membuka resleting, terus enggak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Hubungan dirinya dengan wanita tersebut sebatas teman.
Saat berkendara di jalur lambat Ringroad Utara itu, ia mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki.
Itu yang membuat dirinya terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"(Mengapa meninggalkan korban), karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar dia.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi mengungkap mayat pria tersebut adalah korban tabrak lari.
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku, MAT, seorang mahasiswa.
Dia ditangkap di salah satu asrama di Bantul.
Berdasarkan pengakuan MAT kepada polisi, dia mengaku saat kejadian tabrak lari itu dia kehilangan konsentrasi.
Penyebabnya karena saat itu dia dan teman wanitanya melakukan oral seks di dalam mobil.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dinihari saat peristiwa itu terjadi, tersangka MAT mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N.
Rute yang dilewati dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi," kata AKP Fikri Kurniawan.
Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.
Aktivitas itulah yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu.
Alhasil mobil yang dikendarainya menabrak korban dari belakang.
Namun setelah menabrak, MAT tak langsung menghentikan mobilnya.
Dia malah tetap memacu kendaraannya.
"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.
Sementara itu Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, saat kejadian korban Santoso (45) warga Sariharjo, Ngaglik berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.
Setelah menabrak, tersangka melarikan diri.
Tubuh korban ditemukan tak bernyawa di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB di tepi jalan Ringroad Utara.
Korban menderita luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kombes Ardi, di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Tubuh korban ditemukan meninggal dunia tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.
MAT kini berstatus tersangka.
Dia diancam dengan pelanggaran pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.
Tersangka juga dikenai pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta."
Sementara itu terkait, N--teman wanita MAT--polisi mengatakan tidak menetapkannya sebagai tersangka.
Sebab kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa lalu lintas. Artinya objek adalah pengemudi kendaraan.
Namun polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan.
Sumber: (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)