TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, banyak ditemui sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh tim pendukung Pasangan Calon (Paslon) di sejumlah titik.
Namun, hingga saat ini khususnya di Kabupaten Karo masih banyak ditemukan APK dengan berbagai jenis pemasangannya masih menyalahi aturan.
Baik perihal bentuk APK yang sudah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tim Paslon, hingga salah satu yang menonjol ialah perihal lokasi pemasangannya yang masih banyak ditemukan APK di tempat terlarang.
Padahal, di dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah dijelaskan dan diatur di mana saja titik-titik yang boleh dan tidak untuk dipasang APK.
Amatan www.tribun-medan.com, seperti di kawasan Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Kabanjahe banyak ditemukan APK yang dipasang di titik yang tak semestinya.
Mulai dari fasilitas umum, sarana dan prasarana publik seperti taman dan median jalan, bahkan juga masih ditemukan APK milik Paslon yang dipasang di tiang listrik dan pohon.
Ketika ditanya perihal pelanggaran pemasangan sejumlah APK ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan mengungkapkan pihaknya beberapa waktu terakhir memang sudah menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh tim-tim kampanye dari seluruh Paslon kepala daerah di Kabupaten Karo ini.
Tak hanya Paslon Pilkada Karo, bahkan APK untuk keperluan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara juga tampak dipasang di sembarang tempat.
"Benar sejak kemarin sudah kita temukan itu sejumlah APK yang melanggar. Terutama yang paling terlihat itu, di median jalan yang seharusnya tidak boleh dipasang APK," ujar Gemar, Minggu (17/11/2024).
Ketika ditanya langkah apa yang akan diambil, terutama langkah untuk pembersihan Gemar menjelaskan sesuai dengan peraturan perihal pembersihan APK merupakan wewenang dan tanggung jawab dari KPU. Dimana, dikatakannya sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 26 ayat 6 tentang kampanye menjelaskan pemasangan dan pemeliharaan alat peraga kampanye merupakan tugas dan wewenang dari KPU.
"Nah ini kadang yang perlu jadi pembelajaran kita bersama, bahwa untuk pembersihan APK itu wewenang dari KPU. Kita hanya perihal pengawasan, dan apa yang kita temukan kita sampaikan ke KPU agar dikerjakan," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ada perihal penertiban alat peraga kampanye menjadi tanggung jawab oleh KPU. Sehingga, segala bentuk APK yang ditempatkan di lokasi yang dilarang sesuai dengan peraturan maka KPU bertanggung jawab untuk melakukan penertiban.
"Nah KPU diperbolehkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Bawaslu dan pemerintah setempat melalui Satpol PP," katanya.
Perihal hal ini, Gemar menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPUD Kabupaten Karo untuk segera melakukan proses penertiban APK yang menyalahi aturan.
"Sudah kami surati KPU di akhir Oktober lalu untuk melakukan penertiban APK yang menyalahi aturan, baik lokasi maupun desain," katanya.
Namun, hingga saat ini pantauan di lapangan masih banyak ditemukan APK yang menyalahi aturan terutama perihal titik pemasangannya. Bahkan, akibat hal tersebut wajah Berastagi yang merupakan cerminan dari Kabupaten Karo sebagai daerah wisata, median jalannya sudah dipenuhi dengan APK yang dipasang di titik yang dilarang.
(mns/tribun-medan.com)