TRIBUNNEWS.COM - Rentetan sidang telah dijalani guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani adalah terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap siswa yang terjadi pada 24 April 2024 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Supriyani mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menolak pleidoi dan menganggap Supriyani melakukan pemukulan ke siswa.
Menurut JPU, pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.
Meski pledoi ditolak, Supriyani dituntut bebas lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.
“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” papar JPU.
Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan atau vonis hakim terhadap Supriyani digelar pada Senin (25/11/2024).
Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, membacakan agenda sidang selanjutnya saat menutup sidang pledoi pada Kamis (14/11/2024).
“Saya tunda sidang dengan agenda putusan tanggal 25 November 2024, hari Senin. Sidang ditunda dan ditutup,” ucapnya.
Diketahui, tanggal 25 November 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.
Para murid Supriyani yang ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito merasa kaget dengan kasus pemukulan yang menjerat gurunya.
Menurut mereka, Supriyani tak pernah melakukan pemukulan selama mengajar.
Para murid meminta Supriyani dibebaskan dan bisa kembali mengajar.
"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.
Salah satu murid bernama Fidela mengaku tak pernah diberi hukuman fisik oleh Supriyani meski tak mengerjakan tugas.
"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," tuturnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, berharap majelis hakim memvonis Supriyani bebas.
“Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat,” bebernya, Selasa (12/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Sementara itu, Supriyani mengaku tidak melakukan pemukulan dan berharap divonis bebas.
"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti."
"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," ucap Supriyani.
Jika Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim, sejumlah langkah hukum telah disiapkan untuk memberikan efek jera orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
"Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani."
"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," terang Kuasa Hukum Supriyani, Andri, Selasa (12/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.
Sejumlah nama yang akan dilaporkan balik adalah Aipda WH, istrinya, hingga oknum Polsek Baito.
Menurutnya, ada rekayasa dalam kasus ini hingga kesalahan prosedur penyelidikan.
"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."
"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," katanya.
Andri Darmawan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan keinginan dari Supriyani yang merasa tertekan usai dilaporkan.
Supriyani ingin orang-orang yang melakukan kriminalisasi mendapat hukuman yang setimpal.
"Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani," katanya.
(Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Samsul)