Syarat Daftar PKN STAN yang Segera Dibuka, Sudah Tidak Pakai Nilai UTBK SNBT 2025
Wahyu Gilang Putranto February 02, 2025 09:34 PM
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar PKN STAN 2025 yang akan segera dibuka.
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) akan segera membuka pendaftaran seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) tahun akademik 2025/2026.
Meski hingga saat ini pengumuman jadwal resmi belum diumumkan, PKN STAN mengatakan seleksi masuk sekolah kedinasan 2025 akan dibuka serentak dalam waktu dekat.
"PKN STAN membuka kesempatan seluas-luasnya bagi lulusan tahun 2024 dan sebelumnya atau calon lulusan tahun 2025 pendidikan menengah untuk mengikuti SPMB PKN STAN tahun 2025," tulis PKN STAN dari laman resminya yang dikutip pada Minggu, (2/2/2025).
Sementara itu berdasarkan Instagram resmi @pknstan, pengumuman SPMB PKN STAN 2025 bakal diterbitkan bersamaan dengan pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan tahun 2025 dari Kementerian PAN-RB.
Selain itu, PKN STAN telah memberikan sejumlah informasi mengenai seleksi penerimaan mahasiswa baru di tahun 2025.
Salah satunya, SPMB PKN STAN 2025 tidak lagi menggunakan nilai UTBK SNBT sebagai syarat administrasi.
Ketentuan tersebut berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya yang masih menjadikan nilai UTBK SNBT sebagai syarat administrasi.
Lantas, apa saja syarat daftar PKN STAN 2025?
Syarat Daftar PKN STAN
Sebagai acuan, berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar PKN STAN, berdasarkan persyaratan tahun 2024.
Lulusan tahun 2022, tahun 2023 atau lulusan/calon lulusan tahun 2024 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar.
Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.
Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:
a. Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat; dan
Memiliki orangtua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
b. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota:
Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih; dan
Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
Dalam hal kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.
Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil. Orangtua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam.
c. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per provinsi:
Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di provinsi afirmasi yang dipilih. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat Sekolah dapat berada di provinsi induk;
Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi induk.
Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kota Sorong yang merupakan kabupaten/kota yang masuk di Papua Barat sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya.
10. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat:
Berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK;
Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.
Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Tahap Seleksi PKN STAN 2025
SPMB PKN STAN tahun 2025 akan dilaksanakan dalam 5 tahapan seleksi, yaitu:
Seleksi Administrasi,
Seleksi Kompetensi Dasar,
Seleksi Lanjutan I,
Seleksi Lanjutan II dan
Seleksi Lanjutan III.
Daftar Program Studi di PKN STAN
PKN STAN merupakan perguruan tinggi vokasi sehingga program studi (prodi) yang diselenggarakan berupa program sarjana terapan.
Prodi Sarjana Terapan sendiri setara dengan S-1.
Nantinya para lulusan akan mendapatkan gelar sarjana sains terapan.
PKN STAN memiliki tiga prodi Sarjana Terapan sebagai berikut:
Program Studi Akuntansi Sektor Publik Program Sarjana Terapan;
Program Studi Manajemen Keuangan Negara Program Sarjana Terapan;
Program Studi Manajemen Aset Publik Program Sarjana Terapan.