2 Anggota Polisi Tak Sedang Berdinas saat Peras Sejoli di Semarang, Niatnya Cari Makan Malam
Wahyu Gilang Putranto February 02, 2025 09:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi pemerasan yang dilakukan oleh dua anggota polisi terhadap pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025) malam.

Kedua polisi tersebut adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kejadian itu berawal saat Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan seorang warga sipil bernama Suyatno sedang mencari makan di wilayah Pantai Marina. 

Dilansir Tribun Jateng, ketiga pelaku melihat mobil Civic warna silver yang ditumpangi korban terparkir di pinggir jalan.

"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu." 

"Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," ucapnya saat ditemui di Polrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).

Menurut Syahduddi, kedua polisi itu tidak sedang berdinas saat melakukan penggerebekan.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.

Sementara itu, mobil Nissan March warna mereka yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.

"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," ungkapnya.

Ia berujar, kedua anggota polisi itu meminta sejumlah uang agar korban yang sedang berduaan di dalam mobil tak diproses hukum.

Kedua korban pun merasa ketakutan dan memenuhi permintaan dua polisi itu menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu mengendarai mobil juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaan warga sipil itu sedang kami dalami," tuturnya.

Syahduddi berujar, uang sebanyak Rp2,5 juta itu untuk kepentingan ketiga pelaku.

Namun, saat dikerumuni massa di Jalan Telaga Mas, pelaku mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.

"Mereka panik dan berpikir uang yang diterima sudah dikembalikan semua saat dikerumuni banyak orang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan, selain terkena sanksi kode etik, kedua anggota polisi itu juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun. 

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pun terancam dipecat.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri."

"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

Ia mengatakan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng. 

Begitu pula warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.

Kronologi Peristiwa

Kejadian ini berawal saat korban bersama pacarnya memarkirkan mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat.

Mereka kemudian didatangi mobil merah. Sebanyak tiga orang dari mobil tersebut turun dan selanjutnya bertanya kepada pasangan itu mereka sedang apa.

Korban pria lantas disuruh masuk mobil merah milik pelaku, dan kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp2,5 juta. 

Selanjutnya, korban dan pelaku menuju ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara.

Setelah mengambil uang sebesar Rp 2,5 juta, uang itu ditaruh di amplop.

Selain itu, pelaku juga meminta KTP dan kunci mobil korban. 

Namun, saat itu pacar korban berteriak-teriak sehingga massa datang. 

Kedatangan massa yang cukup banyak membuat pelaku mengembalikan uang korban sebanyak Rp1 juta.

Aksi pemerasan itu dibenarkan warga setempat bernama Ergo. 

Ia mengaku melihat korban wanita itu sedang berada di Indomaret.

Korban wanita itu teriak-teriak minta tolong dengan mengatakan bahwa mereka dipalak polisi.

"Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku kemudian terseret hingga beberapa meter."

"Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong," ujarnya saat ditemui, Sabtu (1/2/2025).

Ergo melihat di dalam mobil merah itu terdapat tiga orang pelaku dan satu orang korban yang dibawa polisi.

Korban laki-laki saat itu akan mengambil kunci mobilnya yang dibawa pelaku.

"Yang laki-laki sudah ditendang-tendang, tapi tidak mau dan masih bertahan di mobil," tuturnya.

Kejadian itu memancing warga mengepung mobil pelaku.

Menurutnya, warga sudah mencoba jalur kekeluargaan, tetapi tidak direspons pelaku.

Bahkan pelaku mengancam akan menembak warga yang tidak mau menjauh dari mobilnya.

"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, 'Mas kamu yang halangi tak tembak'," jelasnya.

Ia mengatakan, warga yang mengepung mobil tersebut diperkirakan lebih dari 50 orang.

Sampai akhirnya pengemudi mobil merah menyerah dan diinterogasi warga.

"Sopirnya dipinggirin dan diinterogasi warga. Suruh lepas masker tidak mau. Akhirnya dipaksa warga," pungkasnya.

(Deni)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.