TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani ungkap perasaannya kini jadi tersangka.
Diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Dokter Reza Gladys.
Tak sedih, Nikita Mirzani mengaku senang dengan statusnya sebagai tersangka.
"Ya sudah dijalanin aja, aku happy aku ditersangkakan," ungkapnya dalam YouTube Comic 8 Revolution.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan penjahat dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal yang serius, hanya pernah terlibat dalam pertengkaran fisik.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani dipolisikan oleh dokter sekaligus pengusaha bernama Reza Gladys ke Polda Metro Jaya.
Reza Gladys mengadukan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita dilaporkan atas dugaan pemerasan senilai Rp5 miliar.
Reza Gladys mengaku sudah mentransfer Rp 4 miliar karena ketakutan pada Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani membantah tudingan Reza Gladys itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk Reza Gladys saat live TikTok.
Reza Galdys lalu mencoba menghubungi asisten Nikita Mirzani bernama Mail Syahputra.
Reza Gladys mengaku uang Rp 5 miliar tersebut dijadikan Nikita Mirzani sebagai 'senjata' untuk menutup mulutnya.
"Korban (Reza Gladys) dapat respons yang disampaikan terlapor yang mengancam akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Dan terlapor (Nikita Mirzani) meminta sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," lanjutnya.
Lantaran ketakutan pada 'ancaman' Nikita Mirzani itu, Reza Gladys mentransfer total Rp 4 miliar.
Pada 14 November 2024, Reza Gladys melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor.
Kemudian pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Sebanyak 10 saksi juga telah diperiksa, termasuk Nikita Mirzani, dokter Oky Pratama, Mail, dan Doktif.
Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani membantah telah memeras Reza Gladys.
Pengacara Fahmi Bachmid mengatakan, tidak ada unsur pemaksaan saat Reza Galdys memberi uang.
"Dia (Reza Gladys) yang menginginkan dan menyerahkan uang itu," kata Fahmi Bachmid di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
"Pemerasan seharusnya ada unsur paksaan, ancaman, dan sebagainya," lanjutnya.
Fahmi menyebut uang tersebut adalah bayaran endorsement untuk selama satu tahun.
Kini, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani pun tidak segan untuk menyindir pihak kepolisian yang dinilai sangat cepat dalam memproses kasusnya.
"Untuk kasus yang ini, gue apresiasi sekali sama Kepolisian Republik Indonesia karena begitu cepat," ujarnya.
Ia mencatat bahwa kasusnya hanya memakan waktu kurang dari dua minggu untuk ditetapkan sebagai tersangka, berbeda dengan kasus lain yang memerlukan waktu lebih lama.
Bandingkan dengan Kasus Vadel Badjideh
Pasalnya sebelum ini, Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus tersebut berjalan kurang lebih delapan bulan hingga Vadel Badjideh ditetaokan tersangka.
"Kayak kasus Kang Semir yang sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan setelah hampir delapan bulan," jelasnya.
Ia menunjukkan ketidakpuasan terhadap perbedaan waktu proses hukum yang dialaminya.
Meskipun merasa bahagia, Nikita tetap memilih untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Tapi kan ya kita enggak tahu prosedur-prosedur yang dijalani oleh Kepolisian Republik Indonesia," tuturnya dengan nada menyindir.
Nikita Mirzani menekankan pentingnya mengikuti proses hukum, meskipun ia merasa ada ketidakadilan dalam kecepatan penanganan kasusnya dibandingkan dengan kasus lain.