Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti elektronik hingga bukti transaksi keuangan terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 20182023 yang diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan barang bukti itu didapatkan ketika penyidik menggeledah kantor Pertamina dan rumah tujuh tersangka.
"Kita temukan barang bukti elektronik, kemudian dari buktibukti tersebut kita dalami kita panggil ahli juga alat bukti transaksi," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (25/2/2025) dini hari.
Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
Ada tiga ruangan di Ditjen Migas yang digeledah di antaranya ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Dari penggeledahan itu penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop.
"Direktorat penyidikan Jampidsus telah menemukan barangbarang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat soft file," kata Harli kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.
"Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barangbarang ini," ucapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Penetapan ketujuh tersangka ini merupakan penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar.
Ketujuh orang tersangka itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Atas perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.