Todung Mulya Lubis: Hasto Kristiyanto Adalah Korban Tahanan Politik 
GH News March 12, 2025 07:05 PM

Koordinator Pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa kliennya adalah tahanan politik (tapol).

Todung meminta KPK untuk menjaga marwahnya serta menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara sungguhsungguh.

Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah tersebut tak melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama pemberantasan korupsi.

"Oleh Karena itulah, kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDIP dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban tahanan politik," kata Todung di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Todung menilai bahwa dalam kasus ini Hasto dipersekusi. "Yang tadi saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious hatret atau intention," ujarnya.

Karenanya, dia berharap majelis hakim yang akan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan prinsip keadilan.

"Sebab, buat saya kasus ini tidak sematamata menyangkut Hasto Kristiyanto kasus ini taruhannya adalah integritas hukum, keadilan dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Todung.

Todung meminta KPK tak menjadi alat kekuasaan untuk mengekang kebebasan berekpresi.

"Jangan KPK itu menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. Jangan KPK itu menjadi ujung tombak kekuasaan untuk mematikan demokrasi mematikan ya perbedaan pendapat mematikan hak hak politik warga negara," ucapnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.

Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 20192024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.

Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.