BHR Bukan Jawaban
Hari Widodo March 13, 2025 07:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bukan Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah menggunakan istilah Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol). BHR ojol serta kurir online akan diberikan aplikator sesuai kinerja. Kepastian ini diumumkan pada Selasa (11/3/2025), setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran. 

Yassierli mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. 

Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus ini diberikan dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan. BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.

BHR menjadi jawaban pemerintah atas tuntutan para pengemudi ojek online yang mengharap THR kepada perusahaan yang menaungi mereka.

Apresiasi tetap harus diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang langsung memanggil bos-bos perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi itu sebelum akhirnya keputusan tentang BHR keluar.

Tapi, BHR jelas bukan THR yang sudah jelas secara peraturan. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. Ini mencakup pekerja tetap, pekerja kontrak, dan pekerja harian lepas yang memenuhi syarat.

Sementara BHR, baru sekadar imbauan, meski kini sudah terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Kata mitra menjadi kunci sekaligus penghalang pengemudi ojol mendapatkan THR.

Sistem kemitraan pengemudi ojol ini yang sudah sejak lama menuai sorotan.

Ketidakjelasan status kemitraan, karena pengemudi secara formal disebut sebagai mitra, tetapi dalam praktiknya, mereka sering diperlakukan seperti pekerja dengan kontrol yang ketat dari perusahaan.

 Di sisi lain tak ada aturan mengikat yang mengharuskan perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi membayarkan kewajiban-kewajiban seperti BPJS hingga THR.

BHR mungkin jadi jawaban sementara atas keresahan para pengemudi ojol atas kerinduan akan THR. Tapi, itu bukan jawaban dari akar masalah besarnya, sistem kemitraan yang sebenarnya belum pernah terselesaikan. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.