Eks Gubernur Maluku Utara Meninggal, KPK Tetap Usut Bos Nusa Halmahera Mineral Hingga Blok Medan
GH News March 22, 2025 09:05 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Maluku Utara, kendati mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah meninggal belum lama ini. 

Pendalaman pihak lain masih akan dioptimalkan melalui pihak lain yang sudah dijerat jadi pesakitan, seperti orang kepercayaan AGK, Muhaimin Syarif (MS). 

Demikian Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons pertanyaan tindak lanjut pengusutan kasus terhadap pihak lain yang diduga terlibat setelah Abdul Gani Kasuba tutup usia pada Jumat (14/3/2025) lalu. 

Sejumlah nama sebelumnya disebut terlibat atau memberikan hadiah atau janji terkait pengurusan WIUP.  

Diduga salah satunya, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo. 

Selain itu juga disebut istilah Blok Medan yang menyeret nama eks Wali Kota Medan yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution. 

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate diketahui telah memutus bersalah Muhaimin Syarif pada (17/12/2024). 

Saat itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara kepada Muhaimin Syarif. 

"Terkait dengan perkaraperkara yang ikutan yang ada kita masih menunggu, saya juga sudah sampaikan sebelumnya kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK, tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS (Muhaimin Syarif) ya," kata Asep dalam pernyataannya, Sabtu (22/3/2025). 

KPK memastikan bakal mendalami sejumlah perbuatan rasuah lain atau keterlibatan pihak lain.

Namun, upaya itu dilakukan dengan tidak gegabah.  

"MS juga karena saya harus agak hatihati, Nanti kita akan menunggu hasil persidangannya. Apakah ada perkara lain atau tindak pidana lain diperkaranya AGK," kata Asep. 

Diketahui, Haji Romo atau Haji Robert telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK, di antaranya pada Kamis (1/8/2024). 

Saat itu dari Haji Robert, tim penyidik lembaga antirasuah mendalami dugaan pemberian gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK. 

Usai diperiksa, Haji Robert enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal materi pemeriksaan. 

"Tanya dia (KPK) bos, puluhan (pertanyaan)," ucap Haji Romo sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Bos tambang itu justru melontarkan kata umpatan saat dikonfirmasi awak media soal sosok salah satu tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif. 

"Itu orang (Muhaimin Syarif) baj*ngan," kata Haji Robert. 

Namun, Haji Romo enggan membeberkan alasannya menyebut katakata umpatan untuk Muhaimin Syarif itu. 

"Mana gue tahu. Lo cek di hasil pengecekan gue di pengadilan. Lo tanya saja KPK, dia lebih tahu dari gue bos. Pokoknya KPK kerjanya top gitu saja deh, jago," kata Haji Romo.

KPK sebelumnya menyebut adanya dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan dalam pengurusan izin tambang kepada Abdul Gani Kasuba. 

KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias Ucu, terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.

Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP. 

Muhaimin Syarif ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke dalam tahanan pada Rabu (17/7/2024).

Adapun istilah Blok Medan diduga merupakan kode yang merujuk pada blok tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara yang terungkap pada persidangan kasus korupsi Abdul Gani Kasuba. 

Istilah itu lalu ditengarai berkaitan dengan Bobby Nasution. 

Informasi mengenai Blok Medan itu didalami jaksa penuntut umum KPK kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, beberapa waktu lalu. 

Ihwal istilah Blok Medan awalnya ditanyakan JPU pada saat Suryanto hadir sebagai saksi.

Informasi mengenai hal tersebut awalnya didapatkan saat memeriksa saksi Muhaimin Syarif, yang merupakan orang kepercayaan AGK.

Saat itu, JPU bertanya apakah istilah itu merujuk kepada orang atau perusahaan. 

"Apa yang dimaksud dengan Medan? 'Blok itu milik Medan'?" tanya jaksa. 

"Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby," ungkap Suryanto menjawab. 

Jaksa lalu mengonfirmasi lebih lanjut pernyataan Suryanto mengenai nama Bobby yang merujuk ke Blok Medan tersebut. 

"Bobby Nasution," ujar Suryanto.  

Adapun Bobby dan AGK diakui pernah bertemu pada 2023 lalu.

Pertemuan itu berlangsung antara keduanya, juga dihadiri keluarga AGK, Suryanto, serta Muhaimin Syarif. 

"Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?" tanya JPU. 

"Iya," jawab Suryanto.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.