BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Proses penyidikan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru terus dilakukan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin. Selain tersangka yakni Kelasi Satu Jumran, penyidik memeriksa 10 saksi.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4), penyidik juga menghadirkan satu saksi yang menyaksikan tersangka membuang tubuh korban. Rekonstruksi berlangsung lebih dari satu jam.
Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (Odmil) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Pascarekonstruksi, petugas Lanal Banjarmasin menyebarkan siaran pers Dinas Penerangan TNI AL kepada awak media yang hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam siaran pers disampaikan TNI AL akan melaksanakan proses hukum secara transparan.
Disampaikan pula pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. Pimpinan institusi ini pun menegaskan setiap tindakan kriminal yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.
Usai mendampingi keluarga korban saat dimintai keterangan di Denpom Lanal Banjarmasin, Rabu (2/4), kuasa hukum Muhammad Pazri mengatakan tersangka juga sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum melakukan pembunuhan.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual. Ini adalah pemerkosaan,” katanya berdasarkan keterangan keluarga korban.
Pazri membeberkan pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024. Kedua pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.
“Pada September 2024, korban dan tersangka berkenalan lewat media sosial, lalu tukaran nomor telepon, hingga pada 25-30 Desember tersangka menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.
Tersangka meminta korban memesankan kamar hotel dengan alasan kelelahan setelah kegiatan.
"Setelah itu, tersangka menyuruh korban menunggu. Setelah datang, tersangka membawa korban masuk kamar dan mendorongnya ke tempat tidur. Tersangka sempat memiting korban sebelum merudapaksa," ujarnya.
Pazri mengatakan semua kejadian tersebut diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan beberapa foto.
"Dalam video berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam tersangka sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," ujarnya. (sul)