TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim untuk meminta klarifikasi terkait polemik liburan ke Jepang.
Liburan yang dilakukan Lucky Hakim tanpa disertai izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pertemuan tersebut akan digelar di Kantor Kemendagri pada Selasa (8/4/2025) pukul 13.00 WIB.
Lucky Hakim telah bertolak ke Jakarta setelah memimpin apel pagi di Alun-alun Indramayu pada Selasa (8/4/2025) pagi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan ke Lucky Hakim yakni pemberhentian selama tiga bulan.
"Kita tunggu saja pemeriksaan Dirjen, kesimpulannya seperti apa."
"Itu sanksi maksimal. Mudah-mudahan, ya. Kita serahin pada pak Mendagri," ucapnya.
Sebagai kepala daerah, Lucky Hakim diharuskan ikut mempromosikan tempat wisata di wilayahnya.
"Kalau mengatakan bahwa, kotanya tidak seindah Jepang, bikin dong jadi seindah Jepang."
"Jadi, saya ingin nanti para pejabat itu, coba ciptakan tempat-tempat di Jawa Barat menjadi tempat-tempat indah sehingga dia rekreasinya di wilayah kerjaannya masing-masing. Gitu loh," tuturnya.
Meski liburan ke Jepang merupakan permintaan anak, Lucky Hakim harus memposisikan sebagai pejabat negara dan ada aturan yang harus ditaati.
Sejumlah masalah di daerah bisa terjadi saat libur lebaran, sehingga kepala daerah diminta untuk bersiaga.
"Selain infrastruktur yang perlu waktu untuk dibenahi, adalah yang nyapu koin. Itu saya sudah berkunjung ke situ jauh sebelum jadi gubernur. Nah, ini kan kita harus cari rumusan bagaimana mereka berhenti nyapu koin," imbuhnya.
Lucky Hakim menjelaskan liburan ke Jepang bersama keluarga sudah direncanakan sejak Desember 2024.
Kesibukannya selama masa kampanye pilkada membuat waktu bersama keluarga berkurang sehingga Lucky memanfaatkan cuti Lebaran untuk ke luar negeri.
“Terus saya beli tiket tuh bulan Desember. Saya juga bisa tunjukkan bukti-buktinya, itu setelah Pilkada dan belum dilantik,” terangnya.
Awalnya, liburan ke Jepang direncanakan sejak Rabu (2/4/2025) hingga Jumat (11/4/2025).
“Karena bayangan saya kan anak-anak sekolah itu tanggal 14 (April 2025), gitu,” imbuhnya.
Lantaran menggunakan tiga hari kerja untuk libur, Lucky mempersingkat cutinya menjadi lima hari.
“Nah pas di situ tertolak izinnya karena sudah di bawah 14 hari kerja (dari tanggal pengajuan cuti)."
"Saya bilang, 'Loh kan masih lama'. Lalu dijelaskan, 'Oh enggak, Pak, bukan masalah lama harinya, tapi lama hari kerjanya,'” katanya.
Lucky mengaku tak mengetahui adanya surat edaran dari Kemendagri tentang larangan kepala daerah liburan keluar negeri selama libur Lebaran 2025.
Ia menyatakan masih ada di Indramayu pada hari pertama Lebaran, bahkan menggelar open house dengan warga.
“Tapi saat saya pergi ke sana, ternyata persepsi saya soal hari cuti itu salah. Maka dari itu saya langsung menghubungi Pak Gubernur, saya juga akan menjelaskan pula kepada Kemendagri. Hari ini saya akan ke Kemendagri untuk memberikan penjelasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyatakan liburan Lucky Hakim ke Jepang tak izin ke Pemprov Jabar maupun Kemendagri.
Ia menyesalkan tindakan Lucky Hakim dan meminta kepala daerah di Jawa Barat tidak melakukan hal serupa.
"Aturan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri baik urusan dinas maupun pribadi sudah sangat jelas," ujarnya, Senin (7/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Ia menambahkan aturan bepergian keluar negeri untuk urusan dinas maupun pribadi sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat retret di Magelang, Jawa Tengah.
"Saat itu, Pak Mendagri sudah menjelaskan langsung alurnya seperti apa ketika hendak izin bepergian ke luar negeri untuk perjalanan dinas maupun pribadi," tegasnya.
Sejumlah keperluan pribadi yang diizinkan seperti berobat hingga berlibur bersama keluarga.
"Mudah-mudahan, Pak Lucky segera merespons ke pak Gubernur, karena alasan kepergian yang disampaikan akan menjadi pertimbangan untuk pemberian sanksinya," tandasnya.
(Mohay/Rizki Sandi) (TribunJabar.id/Nazmi/Imam Baihaqi)