TRIBUNNWS.COM - Kabar Mira Hayati bebas menjadi perbincangan publik.
Disebutkan, Mira Hayati bahkan telah pulang ke rumah sebelum lebaran.
Kabar tersebut awalnya dibagikan Fenny Frans melalui unggahan video Facebook.
"Iya sudah keluar (dari Rutan Makassar) sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota," ucap Fenny Frans dalam video itu.
Akun Facebook lain, Nuralam juga mengunggah video Mira Hayati dikabarkan bebas sebelum lebaran.
"Alhamdulillah Owner Mira Hayati dikabarkan sudah bebas sebelum lebaran," tulis akun tersebut.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Rutan Makassar, Nunung.
Nunung menjelaskan Mira Hayati kini berstatus Tahanan Rumah.
"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar)," Humas Rutan Makassar, Andi Nunung, Senin (7/4/2025), dikutip Tribun Timur.
Sahabat Nikita Mirzani, Yolo Ine ikut menyindir nasib Mira Hayati yang dinilai cukup mudah menjalani proses hukum.
"Saya mau nanya doang nih, apa bener Mira Hayati sudah pulang?" ujar Yolo Ine dikutip dari akun TikTok @yolokoala pada Seni (8/4/2025).
Yolo Ine pun menyebut Mira Hayati saat ini masih bebas berjualan.
"Apa betul dia sebelum lebaran sudah ada di rumah menjadi tahanan kota?"
"Kalau ini memang betul, saya nggak heran lagi kenapa bisa berkeliaran dan masih bisa berjualan," tambahnya.
Sindiran lantas dilontarkan kerabat dekat Nikita Mirzani tersebut.
Ia menyebut Mira Hayati saja bisa bebas, apalagi sosok di atas si Ratu Emas.
"Ya Mira Hayati bebas apalagi yang di atas Mira Hayati, ya gak bu Eni?" ujar Yolo Ine.
Tak hanya itu, Yolo Ine juga menyindir nasib Mira Hayati berbeda dengan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani yang sempat membongkar skincare berbahaya alias skincare overclaim saat ini justru masih mendekam di penjara.
Sedangkan Mira Hayati yang terbukti memproduksi skincare berbahaya justru dimudahkan untuk menjadi tahanan rumah.
"Giliran yang bongkar itu (skincare berbahaya) malah dipenjara, yang bikin rusak muka bisa kemana-mana. Lawaknya duniaku," sindir Yolo Ine.
Diketahui Mira Hayati mengajukan pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah.
Alasannya, Mira Hayati baru saja melahirkan dan sang buah hati butuh perhatian dari sang ibu.
"Itu salah satu alasan (karena anaknya masih kecil dan baru selesai melahirkan)," jelasnya.
Permintaan tersebut diajukan dalam pembacaan dakwaan.
Mira Hayati sebelumnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 11 Maret 2025.
Sidang dakwaan digelar di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa.
Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam sidang tersebut, pihak Mira Hayati meminta pengalihan status menjadi tahanan rumah.
Pasalnya Mira Hayati harus menyusui bayinya yang baru ia lahirkan.
Terkait status kliennya, Ida Hamidah justru enggan berkomentar.
"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," ujar Ida Hamidah dikonfirmasi wartawan.
"Saya kan tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya lagi. (*)
( Siti N) (Tribun-Timur.com/ Muslimin Emba)