Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta mengatur vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut setelah Arif menerima uang Rp60 miliar dari Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut, dia langsung menunjuk Majelis Hakim untuk menangani perkara tersebut.
Mereka adalah Djuyamto (DJU) sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.
Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhamad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku Ketua Majelis dan ASB selaku Hakim anggota untuk menemuinya.
"Lalu Muhammad Arif Muryanto memberikan uang dollar bila dikurskan ke dalam rupiah senilai Rp 4 miliar 500 juta, dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
Saat penyerahan uang, Arif pun memberikan ucapan terhadap keduanya yakni menyebut jika harus memprioritaskan perkara yang diminta untuk divonis lepas ini.
"Muhamad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," tuturnya.
Lalu, uang sebesar Rp 4,5 miliar tersebut dibagi secara rata untuk 3 orang Majelis Hakim tersebut.
Lalu, sekitar September atau Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dalam bentuk dollar Amerika untuk kembali dibagi tiga.
"Porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," tuturnya.
"Ketiga hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim," sambungnya.
Untuk informasi, dalam perkara suap vonis onslag ini, Kejagung sendiri awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
SUAP VONIS LEPAS KORPORASI Penampakan sejumlah motor dan sepeda mewah hasil sitaan jaksa penyidik di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Minggu (13/4/2025). Motor dan sepeda itu disita karena diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)Empat tersangka tersebut adalah:
MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara MS dan AR berprofesi sebagai advokat."Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, yang diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu.
Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp 17 triliun.
Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut.
Ketiganya yakni:
Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota