Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat meminta MK membatalkan UU tersebut dan menghukum Presiden serta para Anggota DPR.
Dilihat dari situs MK, Minggu (27/4/2025), gugatan nomor 58/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua orang berstatus mahasiswa bernama Hidayatuddin dan Respati Hadinata. Mereka disebut menerima kuasa sebagai pemohon I dan II dari empat mahasiswa lainnya, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang dan Jamaluddin Lobang.
Dalam dokumen permohonannya, mereka mengajukan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka beralasan pengesahan RUU TNI dalam rapat DPR bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mereka menganggap pembahasan revisi UU TNI tidak transparan. Mereka juga menyebut UU TNI tidak memberi penjelasan yang detail soal penyelesaian konflik komunal.
"Bahwa dalam UU TNI soal penyelesaian konflik komunal tidak memiliki kepastian sama sekali terutama terhadap masyarakat. Dalam membantu pemerintah daerah untuk penyelesaian konflik komunal disebutkan pula soal pemogokan. Pemogokan yang dimaksud tidak ada kejelasan lebih lanjut seperti apa substansi yang dimaksud," ujar mereka.
Para pemohon pun merasa berhak menuntut ganti rugi terkait pengesahan revisi UU TNI itu. Mereka beralasan telah menjadi pembayar pajak, namun hak konstitusionalnya dilanggar oleh pembentuk UU dalam proses pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI yang mereka anggap tidak transparan serta tak sesuai aturan.
"Para Pemohon memandang bahwa perlu adanya bentuk pertanggungjawaban konkret dari Pembentuk Undang-Undang melalui mekanisme pemberian ganti kerugian. Oleh karena itu, Para Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemberian ganti rugi tersebut secara tegas dalam putusannya," ujar mereka.
Berikut petitum para pemohon:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
3. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia berlaku kembali.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan'
3. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini
4. Memerintahkan kepada:
(1) Pimpinan dan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025;
(2) Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029;
(3) Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2024-2029; secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi inkonstitusional secara permanen;
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
5. Menyatakan bahwa seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPR RI periode 2024-2029, oleh karena UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 Masa Persidangan II tanggal 18 Februari 2025 untuk membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp 50.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan.
7. Menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, oleh karena UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Menghukum Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 25.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan.
9. Menyatakan bahwa seluruh Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029, oleh karena UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
10. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp 5.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan.
11. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp 25.000.000.000 jika masing-masing Pimpinan dan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.
12. Menghukum Presiden Republik Periode 2024-2029 Indonesia tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp 12.500.000.000, jika Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.
13. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2024-2029 tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp 2.500.000.000 jika masing-masing Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2024-2029 lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.
14. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.