Warga yang Tewas di Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa TNI Ternyata Buruh, Dibayar Rp 150 Ribu Per Hari
Choirul Arifin May 14, 2025 07:32 AM

 


TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Insiden tewasnya 9 warga sipil dan 4 anggota TNI aktif dalam kegiatan pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin 12 Mei 2025 lalu menguak adanya buruh yang bekerja di sana.

Buruh tersebut diupah Rp150.000 per hari untuk membantu TNI melakukan pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Garut. 

Sembilan korban tewas dalam peristiwa tersebut merupakan warga sipil yang diketahui menjadi buruh dalam proses peledakan tersebut.

Hal itu terungkap dalam wawancara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dengan seorang warga.

Dedi berbincang dengan Agus Setiawan, saudara dari salah satu korban ledakan saat mengunjungi rumah duka di Kampung Cimerak, Desa Sagara.

"Kami jadi buruh pak, buruh buka selongsong, per hari dibayar Rp 150 ribu," ujar Agus kepada Dedi Mulyadi

Menurut dia, alam proses pemusnahan amunisi itu warga biasanya bekerja sampai belasan hari, tergantung dari datangnya barang yang akan dimusnahkan.

Rosok 1
BESI BEKAS - Rongsokan besi selongsong amunisi yang dikumpulkan buruh di sebuah gudang tak jauh dari lokasi peledakan amunisi di Jalan Raya Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto diambil Selasa (13/5/2025) siang.  

Agus menjelaskan bahwa selain dari upah tersebut, dirinya juga biasa menjual rongsokan dari sisa-sisa pemusnahan amunisi.

"Kadang Rp 50 ribu kadang Rp 100 ribu, ada iya (pengepulnya)," ucap Agus.

Sesepuh atau orang yang dipercaya bahkan dibayar sampai Rp 200 ribu per hari.

Dedi Mulyadi menyebut dirinya akan menanggung biaya hidup anak-anak dari korban dari mulai pendidikannya bahkan hingga kuliah.

"Untuk anak-anaknya yang belum menikah, itu menjadi tanggung jawab gubernur. Mereka pendidikannya, kehidupan sehari-harinya, biar nanti kami yang mengambil alih tanggung jawab itu," ujar Dedi kepada awak media.

Dedi bilang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyalurkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada setiap keluarga korban. 

Dana tersebut diperuntukkan bagi biaya pemulasaraan jenazah.

"Itulah bentuk bantuan yang kami sediakan. Nilainya Rp 50 juta per orang. Bagi yang masih sekolah, bantuan bisa berlanjut hingga jenjang kuliah," ujarnya.

Laporan Reporter: Sidqi Al Ghifari | Sumber: Tribun Jabar

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.