TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris merespons kliennya yang beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 150,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Hotman Paris mengatakan hal itu merupakan teknis penyidikan.
"Itu kan teknis penyidikan. Nanti kalau tidak terbukti bersalah, uang itu kembali. Tapi itu teknis penyidikan, memang kewenangan daripada penyidik, dan kebetulan disetujui oleh terdakwa ini dengan itikad baik," kata Hotman Paris kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya uang yang disimpan di Kejaksaan tak perlu dipermasalahkan.
"Ya ini uangnya uang kami, tahannya disimpan dulu di Kejaksaan. Itu nggak apa-apa," jelasnya.
Kemudian Hotman Paris mempertanyakan kliennya selaku Direktur PT Angels Products menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi impor gula.
"Ini kan, yang mengimpor PT Angels. Kenapa direkturnya jadi terdakwa? Yang diperkaya, kalau benar diperkaya, berarti kan perusahaannya dong," kata Hotman Paris.
Ia lalu mencontohkan dalam perkara Jiwasraya.
Harusnya terdakwa korporasi, bukan perorangan.
"Kan di dalam dakwaan tadi kan diperkaya. Diperkaya si Tony, ini melalui PT, si Tonynya cuma direktur, dia cuma dapat gaji, nggak ada diperkaya. Jadi ini udah salah orang gitu loh. Seperti kata lagu, kamu salah orang itu," ucapnya.
Sebelumnya Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya mengaku telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 150,8 miliar.
Adapun hal itu terjadi saat Tony dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).
"Sebagai itikad baik dan bahwa itu dengan catatan kalau memang itu terbukti kita salah berarti itu menjadi disita sebagai kerugian negara. Tapi kan itu sampai menunggu vonis kasus kita inkrah," ucap Tony.
Sebelumnya Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya mengaku telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 150,8 miliar.
Adapun hal itu terjadi saat Tony dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).
"Sebagai itikad baik dan bahwa itu dengan catatan kalau memang itu terbukti kita salah berarti itu menjadi disita sebagai kerugian negara. Tapi kan itu sampai menunggu vonis kasus kita inkrah," ucap Tony.
Diketahui delapan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar) bersama-sama Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2026 Thomas Trikasih Lembong dan Mendag 2016-2019, Enggartiasto Lukita.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Tom Lembong.
Para terdakwa itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.